Banda Aceh (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama mitra menyelamatkan satu individu orang utan sumatra (pongo abelii) dari perkebunan sawit di Kabupaten Nagan Raya.

Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penyelamat dilakukan bersama tim Yayasan Ekosistem Lestari. Orang utan tersebut berjenis kelamin jantan dengan usia diperkirakan delapan tahun.

"Orang utan tersebut diselamatkan dari areal penggunaan lain yang merupakan hak guna usaha perusahaan perkebunan di kawasan Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh," katanya.

Penyelamatan berawal informasi keberadaan orang utan sumatra di kawasan tersebut pada Jumat (19/6). Dari informasi itu, tim BKSDA Aceh bersama Yayasan Ekosistem Lestari bergerak ke lokasi.

Tim akhir menemukan satwa liar dilindungi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter hewan, orang utan jantan tersebut mengalami dehidrasi atau kekurangan cairan.

Selain itu, kondisi tubuh orang utan itu kurus akibat kekurangan gizi serta luka pada kaki kiri yang menyebabkan keterbatasan gerak. Dengan kondisi tersebut, orang utan itu memerlukan penanganan intensif.

"Dari hasil pemeriksaan kesehatan di lapangan, Orang utan tersebut direkomendasikan untuk dibawa ke Pusat Karantina dan Rehabilitasi di Sibolangit, Sumatera Utara, guna mendapatkan perawatan lebih lanjut", kata Ujang Wisnu Barata.

Orang utan sumatra merupakan satwa dilindungi. Berdasarkan daftar kelangkaan satwa lembaga konservasi dunia, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra itu berstatus kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kelestarian orang utan sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa dilindungi.

Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Perbuatan ilegal menyebabkan kematian satwa dilindungi dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : M Ifdhal

COPYRIGHT © ANTARA 2026