Banda Aceh, 22/1 (Antara) - Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid mengatakan Aceh memerlukan konsep yang tepat untuk menghindari kasus-kasus korupsi dana pembangunan di provinsi itu.
"Saya pikir Pemerintah Aceh harus tepat dan diperlukan konsep yang tepat menghindari korupsi. Apalagi, LSM Fitra pernah menyebutkan bahwa Aceh urutan kedua terkorup di Indonesia," katanya di Banda Aceh, Rabu.

Apalagi, anggota Dewan Perwakilan Daerah Aceh itu mengatakan tidak banyak gubernur menghadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mendorong lembaga tersebut melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di provinsi ujung paling barat Indonesia tersebut.

Namun, Farhan Hamid berpendapat bahwa salah satu pilihan terbaik untuk menghindari korupsi yakni dengan melakukan transaksi Anggaran Pembangunan dan Belanja Aceh atau Anggaran Pembangunan dan Belanja Kabupaten dan Kota tidak boleh dilakukan secara tunai.

"Salah satu upaya mencegah perbuatan korupsi ditingkat birokrat adalah dengan tidak memberlakukan transaksi nontunai. Itu juga perlu diterapkan pemerintah kepada pengusaha atau rekanan agar transaksi tidak dilakukan tunai, misalnya dalam bentu Giro," katanya menambahkan.

Untuk itu, Farhan mengusulkan Gubernur Aceh Zaini Abdullah perlu mengeluarkan sebuah peraturan agar transaksi tidak dilakukan secara tunai antara pemerintah dengan rekanan kerja guna menghindari korupsi.

"Transaksi nontunai perlu juga diwajibkan kepada pengusaha yang mendapat proyek dari pemerintah, sehingga memudahkan pelacakan penggunaan keuangan negara," kata dia menambahkan.

Menurutnya, gubernur Aceh bisa menggunakan tim ahli baik dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh maupun dari Universitas Malikulsaleh Lhokseumawe untuk membuat aturan transaksi keuangan tidak tunai.

"Jika perlu gubernur bisa menggunakan tenaga akademisi untuk merancang peraturan dan mekanisme transaski nontunai. Saya pikir, tenaga ahli bidang tersebut tersedia di dua universitas di Aceh itu," kata Farhan menjelaskan.

Selain itu, ia juga mengemukakan bahwa transaksi non tunai akan diterapkan dan diwujudkan secara nasional di Tanah Air. Yang terpenting, Aceh harus bersih dari "titel provinsi terkorup di Indonesia," kata Farhan menambahkan.


Editor : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026