Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Milyardin Sik kepada wartawan di Singkil, Senin mengatakan, keempat tersangka ditangkap dari lokasi berbeda.
Tersangka pertama RM (42), perangkat desa/Ketua BPUK PNPM Kecamatan Suro, berhasil diringkus Satuan Reskrim di salah satu warung kopi di Desa Siompin Kecamatan Suro pada tanggal 29 Nopember 2017.
Selanjutnya pada hari yang sama OB (59) seorang petani sebagai Ketua BKAD PNPM, turut ditangkap di rumahnya di Desa Sirimomungkur.
Berikutnya polisi menangkap MU (54), petani selaku Ketua Tim Pendanaan PNPM dan langsung menangkap HI (31), Sekretaris UPK PNPM di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah.
Usai penangkapan para pelaku dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan dan penggelapan dana bergulir SPP Kecamatan Suro.
Tersangka bakal dijerat dengan UU No 20 tahun 2001 pasal 2, pasal 3, pasal 8 dan pasal 18, sebagaimana diubah dengan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat 1 ke 1E KUHPidana.
"Penangkapan keempat pelaku dilakukan lantaran disinyalir bisa menghilangkan barang bukti," kata Ian.
Lebih lanjut Ian menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada 29 Oktober 2015, dilaksanakan musyawarah anggaran desa (MAD) dan dibentuk pengurus baru PNPM Kecamatan Suro. Selanjutnya disampaikan bahwa dalam rekening telah masuk dana sebesar Rp659,960 juta.
Pada 6 Juni 2016 dana dari rekening tersebut berjumlah Rp698,254 juta, mulai 7 Juni 2016 sampai 6 Juli 2016 dilakukan penarikan sebesar Rp698 ribu.
Lantas dana tersebut disalurkan kepada perorangan yang tidak sesuai dengan aluran perguliran dana SPP, sebagaimana telah diatur dalam petunjuk teknis operasional (PTO) PNPM yang dilakukan bersama-sama oleh RM, OB, MU dan HI.
Berdasarkan hasil audit PKN dari BPKP Perwakilan Aceh ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp574,05 juta.
Selanjutnya, 11 Agustus 2016, Camat beserta kepala desa membuat surat pernyataan telah terjadi penyalahgunaan penggunaan dana SPP Kecamatan Suro, yang langsung ditindaklanjuti oleh Polres Aceh Singkil.
"Dana tersebut mereka salurkan melalui rekening pribadi masing-masing dan ada bukti setornya," jelas Ian.
Dalam penangkapan tersebut polisi turut mengamankan barang bukti berupa Berita Acara MAD pengangkatan pengurus baru, kwitansi penyaluran kepada perorangan. Kwitansi setoran peminjam, sertifikat tanah peminjam sebagai agunan, SK pengangkatan pengurus baru, speciment Bank BSM dan SPP Suro dan Rekening koran dana SPP Kecamatan Suro.