Singkil (Antaranews Aceh) - Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, terancam tak bisa menarik dana APBDes, karena keuchiknya (kepala desa) tersandung hukum.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliardin Sik melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto dikonfirmasi wartawan Kamis mengatakan Keuchik Desa Sebatang inisial RD ditahan pihaknya karena tersandung hukum menggunakan ijazah palsu dalam mengikuti Pilkades.
"RD ditahan di Mapolres beberapa minggu yang lalu berdasarkan laporan masyarakat dan saat ini masih dalam proses pengumpulan berkas-berkas tersangka," ujarnya.
Sehingga, kata Agus, RD terduga ijazah palsu dikenakan Undang Undang Nasional dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, ditemui terpisah Kabid Penataan Kerjasama Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong(DPMK) Amran Ramli kepada wartawan di Singkil Rabu mengatakan, penarikan dana desa di 116 desa di Kabupaten Aceh Singkil yang terakhir 50 persen lagi.
"Pengurusan permohonan penarikan terakhir APBDes yang sudah selesai baru 50 desa. Hari ini dipastikan pengurusannya akan tuntas karena limitnya sudah mendekati akhir tahun," ujarnya.
Namun, kata Amran, yang terkendala adalah Desa Sebatang, anggarannya terancam tak cair karena Kepala Desanya RD bermasalah dengan hukum dan tertahan di Mapolres Aceh Singkil.
Dikatakannya, laporan realisasi anggaran dana desa yang sudah berjalan masa pengurusannya sampai Rabu (27/12) Surat Perintah Membayar (SPM) masuk ke kantor Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah.
Amran menjelaskan, untuk dana desa penarikan sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) secara bertahap. Penarikan pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan terakhir 20 persen.
Bersamaan dengan penarikan dana desa sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahap pertama mulanya 60 persen dan tahap kedua atau terakhir 40 persen.
Amran juga menyatakan anggaran dana desa 116 desa di Kabupaten Aceh Singkil untuk tahun 2018 jumlahnya bertambah, disebutkannya tahun 2017 jumlah anggaran dana desa Rp89 miliar dan pada 2018 anggaran dana desa bertambah Rp90 miliar lebih.
Terkait kriteria anggaran yang diplotkan per desa, Amran menyebutkan, tergantung jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin dan indeks geografis.
"Tahun ini paling tinggi Rp1 miliar yang diplotkan lebih karena penduduk miskin banyak terdapat pada Desa Teluk Rumbia, Kecamatan Singkil. Dan yang paling sedikit dana desanya terdapat pada Desa Sidodadi, Kecamatan Gunung Meriah," katanya.
Tersandung hukum dana desa tidak bisa ditarik
Kamis, 28 Desember 2017 18:36 WIB