Banda Aceh  (Antaranews Aceh) - Pemerintah Aceh memberikan apresiasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah menangkap nelayan asing terkait pencurian ikan di perairan provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

"Kami mengapresiasi KKP yang telah menangkap nelayan asing yang diduga mencuri ikan di perairan Aceh," kata Kepala Dinas Kelautan Perikanan (DKP) T Diauddin di Banda Aceh, Senin.

Menurut dia, penangkapan nelayan asing merupakan pencegahan pencurian ikan di perairan Aceh. Pencegahan ini menyelamatkan potensi perikanan di kawasan ujung barat Indonesia tersebut.

Sebelumnya, kata T Diauddin, potensi perikanan Aceh banyak dikuras nelayan asing. Akibatnya, hasil penangkapan ikan nelayan Aceh terus berkurang.

Namun, lanjut T Diauddin, sejak meningkatnya pengawasan, baik KKP maupun TNI dan Polri banyak nelayan asing yang tertangkap. Penangkapan ini juga berimbas semakin meningkatnya hasil tangkap nelayan Aceh.

"Kami berharap KKP maupun instansi terkait lainnya meningkatkan pengawasan di perairan Aceh. Aceh juga akan mendukung pengawasan ini dengan membeli pesawat pemantau," kata T Diauddin.

Sebelumnya, KKP melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh, menangkap empat nelayan Myanmar yang diduga mencuri ikan menggunakan kapal berbendera Malaysia.

Kepala Subbagian Tata Usaha Pangkalan PSDKP Lampulo Herno Hardianto mengatakan, nelayan asing tersebut ditangkap saat mencuri ikan di perairan timur Aceh, sekitar 20 mil dari Langsa.

"Kapal ditangkap pada 24 Januari sekitar pukul 04.46 WIB. Saat ini, kapal nelayan Malaysia tersebut diamankan di Pelabuhan Samudra Lampulo, Banda Aceh," kata dia.

Kapal nelayan yang ditangkap tersebut dengan nama SLFA 4935. Kapal kayu tersebut memiliki kapasitas 29 gross ton atau GT serta menggunakan alat tangkap jenis trawl atau pukat.

Empat nelayan yang ditangkap bersama kapal yakni Win Su Htwe, 20 tahun, nakhoda kapal, serta tiga anak buah kapal yaitu Myo Win Aung, 32 tahun, Soe Min, 34 tahun, dan Moe Moe, 39 tahun.

Herno menyebutkan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas yang berpatroli menggunakan Kapal Pengawas Hiu 12 melihat kapal nelayan tanpa bendera. Saat didekati, kapal nelayan itu sedang menangkap ikan menggunakan pukat.

"Setelah diperiksa, anak buah kapal tidak dapat memperlihatkan izin penangkapan ikan. Selain itu, mereka juga menangkap ikan menggunakan pukat yang dilarang," ungkap Herno Hardianto.



Pewarta: M Haris SA
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026