Segala bentuk pungutan tidak resmi yang tidak mempunyai landasan hukum dinamakan sebagai pungutan liar. Maka dapat dikatakan tindakan pemerasan, sedangkan dalam hukum pemerasan merupakan tindak pidana
Blangpidie (Antaranews Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bekerjasama dengan seluruh aparat hukum daerah setempat berkomitmen dalam pemberantasan pungutan liar (pungli) di sekolah negeri.

"Tidak ada pungutan apapun di sekolah, jika ada silahkan laporkan langsung ke tim saber pungli," kata Wakapolres Abdya Kompol Jatmiko di sela-sela acara sosialisasi pemberantasan pungli di Blangpidie, Kamis.

Sosialisasi dengan tema pencegahan dan pemberantasan pungli di bidang pendidikan tersebut dihadiri unsur Muspida, Sekretaris daerah, para kepala dinas, badan, kantor dan ratusan kepala sekolah daerah itu.

"Segala bentuk pungutan tidak resmi yang tidak mempunyai landasan hukum dinamakan sebagai pungutan liar. Maka dapat dikatakan tindakan pemerasan, sedangkan dalam hukum pemerasan merupakan tindak pidana," tutur Jatmiko.

Sementara itu, Sekda Abdya Thamrin mengatakan, selain sosialisasi pemberantasan pungli, acara yang berlangsung di aula masjid Pemkab Abdya itu juga digelar sosialisasi pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur dapat dihukum 15 tahun oleh pengadilan negeri.

"Jadi, berhubung dewan guru banyak hadir,  maka Pemkab Abdya bekerjasama dengan polisi dan kejaksaan melakukan sosialisasi pelanggaran seksual supaya dewan guru peka terhadap prilaku menyimpang pada anak-anak," katanya.

Kemudian, lanjut Thamrin, dengan adanya sosialisasi ini tentu para dewan guru sudah berani membuat pengaduan pada aparat hukum bila terdapat kasus sodomi ataupun pelecehan seksual di sekolah-sekolah.

"Jangan sampai seperti kejadian kasus sodomi terhadap 19 siswa SMPN 2 Blangpidie baru-baru ini. Kasus sodomi Itu sudah jelas perbuatan kejahatan, tapi guru tidak berani mengadu, malah dilakukan musyawarah di sekolah," ungkapnya.

Menurut Thamren, masyarakat di Kabupaten Abdya sepertinya belum semuanya paham kalau perbuatan sodomi itu sebagai pelanggaran, sehingga terjadinya pro dan kontra di tengah masyarakat ketika aparat hukum menangkap pelakunya.

"Termasuk aparatur desa juga banyak yang belum paham tentang perbuatan sodomi ini. Mereka masih mengangap itu hal biasa, makanya kita lakukan sosialisasi ini supaya warga mengerti," ujarnya.

 


Pewarta: Suprian
Editor : Heru Dwi Suryatmojo

COPYRIGHT © ANTARA 2026