"Penanganan tidak hanya proses penegakan hukum terhadap pelakunya. Tetapi, juga melihat dari sisi kepentingan terbaik bagi si anak berhadapan dengan hukum," kata Koordinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, Herman di Meulaboh, Selasa.
Hal ini menangapi pascapenangkapan mucikari sepasang suami istri di seputar Meulaboh yang mempekerjakan anak bawah umur, serta dua orang wanita berusia dewasa untuk pelayanan jasa seksual di rumah yang ditempati oleh pasutri mucikari itu.
Herman berkata, pelibatan anak bawah umur dalam prostitusi yang diungkap oleh pihak Kepolisian Resort Aceh Barat, dalam kondisi sekarang korban lah yang sangat terbebani psikolog sehingga penting untuk dilakukan pemulihan terhadap si anak.
Disamping advoksi hukum, juga menjadi penting advokasi sosial sebagaimana amanan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan Pidana Anak (SPPA), hal ini harus dilakukan oleh pihak terkait pekerja sosial maupun Dinas Sosial
"Pada intinya tetap mengedepankan pemulihan, mengembalikan kepada keadaan semula, demi kepentingan terbaik bagi anak khususnya korban, sebagaimana prinsip perlindungan dan penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum," imbuhnya.
Kata Herman, sebagaimana prinsip pendekatan Restorative justice, yang menitik beratkan keadilan dan keseimbangan, korban yang merupakan anak bawah umur itu berhak mendapatkan pendampingan psikolog sampai benar-benar pulih traumatik.
Jika pun, korban harus dijamin kelanjutan pendidikan sekolahnya, apabila mengalami kesulitan pembiayaan secara ekonomi, maka semua itu menjadi tanggung jawab Negara melalui Kementrian Sosial RI, dalam pemenuhan hak anak tersebut.
Herman menilai, kasus ini tidak hanya pada proses pendampingan hukum, si anak juga perlu diberikan pendampingan advokasi sosial agar ke depannya korban dapat sembuh dari trauma psikis yang diderita akibat perbuatan prostitusi dialami selama ini.
"Membimbing, membantu, melindungi dan mendampingi anak dengan melakukan konsultasi sosial dan mengembalikan kepercayaan diri anak. Sehingga si anak tersebut dapat kembali diterima di lingkungan keluarganya, lingkungan pendidikan, serta lingkungan sosialnya," pungasknya.
Pewarta: AnwarEditor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.