Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Darmansyah menyatakan tujuh anggota atau komisioner KIP Aceh periode 2018-2019 dijadwalkan dilantik di Kantor Kementerian Dalam Negeri.
"Tujuh komisioner KIP Aceh yang telah ditetapkan DPR Aceh beberapa bulan lalu, rencananya akan dilantik di Kantor Kemendagri di Jakarta," kata Darmansyah di Banda Aceh, Senin.
Darmansyah menyebutkan, pelantikan dijadwalkan Selasa 17 Juli 2018. Tujuh komisioner KIP Aceh yang akan dilantik juga sudah diundang mengikuti prosesi pelantikan.
Namun, Darmansyah tidak menyebutkan secara detail siapa yang akan melantik komisioner KIP Aceh tersebut. Apakah Menteri Dalam Negeri, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, atau Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kami belum mendapatkan informasi siapa yang akan melantik komisioner KIP Aceh. Bila mengacu pada undang-undang pemerintahan Aceh, maka yang melantik adalah Gubernur Aceh definitif," kata Darmansyah.
Lain halnya dengan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang menyatakan belum bisa memastikan jadwal pelantikan tujuh komisioner KIP Aceh. Sebab, Pemerintah Aceh dan Kemendagri sedang mengkaji dasar hukum pelantikannya.
"Belum bisa kami sampaikan kapan pelantikannya. Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh sedang berkonsultasi dengan Kemendagri. Nanti, kalau sudah ada kepastian pelantikan, akan kami sampaikan kapan pelantikannya," sebut Nova Iriansyah.
Sebelumnya, DPR Aceh mengesahkan dan menetapkan tujuh komisioner KIP Aceh periode 2018-2019. Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh, komisioner KIP Aceh dilantik Gubernur Aceh.
Namun, Gubernur Aceh tidak mau melantik komisioner lembaga penyelenggara pemilu tersebut karena melanggar peraturan daerah atau Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggara pemilu.
Dalam qanun yang merupakan turunan UU Nomor 11 Tahun 2006 tersebut menyebutkan bahwa bila masa kerja KIP sudah berakhir, sementara tahapan pemilu sedang berlangsung, maka masa kerja komisionernya diperpanjang.
Komisioner KIP Aceh dijadwalkan dilantik di Kemendagri
Senin, 16 Juli 2018 19:59 WIB
Kami belum mendapatkan informasi siapa yang akan melantik komisioner KIP Aceh. Bila mengacu pada undang-undang pemerintahan Aceh, maka yang melantik adalah Gubernur Aceh definitif