Sabang (Antaranews Aceh) - Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tanjung Burang dalam pelayaran ke Ulee Lheue, Banda Aceh, Rabu, harus memutar haluan kembali ke Balohan, Sabang, akibat cuaca buruk yang melanda kepulauan paling ujung barat Indonesia itu.

"Demi keselamatan pelayaran Nahkoda KMP Tanjung Burang tadi memutuskan kembali ke Sabang karena gelombang tinggi disertai angin kencang di tengah laut," kata Supervisi Lintasan PT ASDP Perwakilan Sabang, Husaini di Pelabuhan Balohan, Sabang.

Kapal Tanjung Burang tadi berangkat dari Pelabuhan Balohan, sekitar pukul 14.30 WIB dan setelah berlayar sekitar satu jam di tengah laut gelombang tinggi mencapai empat mater, ditambah lagi angin kencang dan demi keselamatan pelayaran Nahkoda memutuskan tidak melanjutkan pelayaran tujuan Banda Aceh dan kembali ke Sabang.

Dia mengakui, sesaat sebelum pelayaran cuaca di laut masih mendukung untuk pelayaran dari Sabang tujuan Banda Aceh. Namun, setengah pelayaran terjadi gelombang tinggi dan angin kencang.

Bahkan dampak dari angin kencang tersebut, kata Husaini, di tengah laut atap geladak (deck) kapal berterbangan diterjang badai.

"Syukur insiden tersebut mampu dikendalikan oleh Nahkoda dan Kapal Tanjung Burang tiba dengan selamat di Sabang tadi sekitar pukul 17.30 WIB, dan dijadwalkan pelayaran dari Sabang tujuan Banda Aceh dilanjutkan Kamis (26/7) pukul 07.00 WIB," sebutnya.

Terkait insiden tersebut, Kepala Stasiun Meteorologi Cot Ba U Maimun Saleh, Sabang, Siswanto yang dimintai tanggapannya menyatakan, para pihak seyogyanya memperhatikan rilis cuaca peringatan dini yang disampaikan BMKG demi keselamatan pelayaran.

"Demi keselamatan pelayaran KSOP mestinya memperhatikan peringatan dini dirilis BMKG terkait gelombang tinggi mencapai lima meter dan angin kencang di wilayah Sabang dan sekitarnya dari 24 hingga 26 Juli," katanya.

Dia meminta, masyarakat pesisir kepulauan paling ujung barat Indonesia dapat menjadikan informasi dari BMKG sebagai acuan agar dampak atau risiko yang ditimbulkan dapat diminimalisir.

"Kita tidak bisa memindahkan atau bahkan menolak bencana alam yang muncul seketika. Namun, kita bisa melakukan upaya mitigasi sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana," jelas Siswanto.

Pewarta: Irman Yusuf
Editor : Heru Dwi Suryatmojo

COPYRIGHT © ANTARA 2026