Meulaboh (Antaranews Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh menetapkan sebanyak 333 daftar calon tetap (DCT) bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) pada Pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Ketua KIP Aceh Barat T Novian Nukman di Meulaboh, Kamis mengatakan, jumlah tersebut berkurang satu dari daftar calon sementara (DCS) yang diumumkan sebelumnya, karena yang bersangkutan masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
"Jumlah ini sudah final, karena telah dilakukan verfikasi sebelumnya. Memang dari awal DCS berjumlah 334, kemudian ada dua bacaleg yang dilakukan verifikasi penguatan ternyata tidak memenuhi ketentuan, satu diganti dan satu lagi dicoret," sebutnya.
Dia berkata, satu orang bacaleg pertama yang dilakukan penguatan verifikasi adalah perempuan, setelah dikoordinasikan dengan parpol, nama yang bersangkutan diganti dengan bacaleg lain dari kader partainya, namun tetap dengan jenis kelamin perempuan.
Sementara untuk satu orang lainnya yang masih berstatus PNS terpaksa tidak bisa diganti karena sudah ada ketentuannya, yang bersangkutan sebelumnya mendaftar dengan pernyataan sudah memasuki masa pensiun.
Namun, berdasarkan surat pihak terkait mempertegas bahwa yang bacaleg itu masih berstatus PNS dan masih aktif dengan jabatannya di ruang lingkup Pemkab Aceh Barat, hasil keputusan bersama, nama bacaleg DCS itu dicoret karena tidak bisa digantikan.
"Yang perempuan diganti perempuan juga, agar syarat keterwakilan perempuan dari porpol bersangkutan tidak berkurang. Tetapi untuk yang laki - laki memang sudah tidak bisa diganti dan sudah kita koordinasikan dengan parpolnya," sebutnya.
Rapat di Kantor KPU Aceh Barat dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta pimpinan partai politik di Aceh Barat, penyelenggara mengeluarkan rekapitulasi DCT tersebut dengan surat keputusan nomor 50/HK.03.1-Kpts/II05/KIP-Kab/IX/2018.
Surat keputusan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan, seluruh partai politik peserta Pemilu tahun 2019 telah membuat pakta integritas dalam proses seleksi bakal calon anggota DPRK Aceh Barat tahun 2019.
"Dan telah memenuhi ketentuan pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dengan urutan keterwakilan perempuan dimasing - masing daerah pemilihan (dapil)," demikian T Novian Nukman.
Pewarta: AnwarUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.