"Kami menjamin pasokan solar untuk nelayan dan masyarakat di Kabupaten Aceh Timur tetap dalam kondisi aman," kata Branch Marketing Manager Aceh PT Pertamina (Persero) Awan Raharjo di Banda Aceh, Rabu.
Awan Raharjo menyebutkan di Aceh Timur ada dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan alokasi baru terserap 70 persen sepanjang Desember 2018.
Dengan kondisi ini, ada alokasi yang tersisa sekitar 30 persen. Selain itu, persediaan solar juga masih mencukupi untuk wilayah itu, sehingga nelayan dan masyarakat tidak perlu khawatir terkait persediaan solar.
Menyangkut penyalurannya, Awan menyebutkan kapal nelayan di bawah 30 GT harus tetap ada surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) guna mendapatkan solar bersubsidi.
"Tujuannya agar penyaluran solar bersubsidi tepat sasaran. Ini sesuai dengan Perpres 191 Tahun 2014, tetap harus ada surat rekomendasi dari DKP untuk mendapatkan solar bersubsidi," ujar dia.
Ia menegaskan sesuai Peraturan Presiden tersebut, walaupun kapal di bawah 30 GT, tetapi tidak ada surat rekomendasi, bahan bakar tidak bisa dilayani.
Selain itu, Awan Raharjo mengatakan Pertamina berupaya semaksimal mungkin menyalurkan bahan bakar minyak termasuk solar subsidi kepada masyarakat dengan tepat sasaran.
Solar bersubsidi selain untuk kendaraan bermotor, juga diperuntukkan untuk usaha mikro yang bukan pengecer, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum.
Awan juga mengingatkan agar solar bersubsidi untuk tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Seperti penggunaan untuk industri, perkebunan, pertambangan, dan lainnya tidak boleh menggunakan solar subsidi.
"Ini juga menjadi alasan bahwa pembelian solar subsidi dengan menggunakan jeriken di SPBU tanpa dilengkapi dengan verifikasi dan rekomendasi dari instansi terkait tidak dibenarkan, tegas dia.
Ia menyebutkan Pertamina secara aktif berkoordinasi dengan Dinas ESDM serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh terkait terkait rekomendasi agar penyaluran solar subsidi kepada masyarakat yang berhak tidak terkendala.
"Apabila masyarakat menemukan hal-hal diduga tidak sesuai ketentuan berlaku dalam proses pelayanan di SPBU, agar dapat melaporkan kepada Pertamina. Kami sangat terbuka atas masukan laporan dan saran masyarakat," kata Awan Raharjo.
Pewarta: M.Haris Setiady AgusUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.