"Bagi masyarakat yang masih menyimpan uang rupiah emisi tahun 2008-2009, supaya segera menukarkan uangnya sebelum batas akhir penukaran yang ditetapkan. Karena setelah batas waktu tersebut, penukaran uang rupiah tahun emisi dimaksud, tidak dilayani lagi dan tidak berlaku lagi," ungkap Yufrizal Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe, Jumat.
Berdasarkan surat PBI No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas. Diantaranya, pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 20.000 (Dua Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 50.000 (Lima Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999, dan 100.000 (Seratus Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999.
Alasan pencabutan dilakukan dengan pertimbangan, pertama, uang kertas pecahan Rp10.000 TE 1998, Rp20.000 TE 1998, Rp50.000 TE 1999 dan Rp100.000 TE 1999 telah beredar cukup lama. Sedangkan yang kedua, terdapat pecahan yang sama dengan desain yang berbeda telah beredar di masyarakat yaitu Rp10.000 TE 2005, Rp20.000 TE 2004, Rp50.000 TE 2005 dan Rp100.000 TE 2004, jelas Yufrizal.
Seperti disebutkan olehnya,batas akhir penukaran uang pecahan rupiah tahun emisi dimaksud adalah pada 30 Desember (hari minggu), Bank Indonesia tetap memberikan layanan penukaran uang yang telah dicabut pada hari Sabtu-Minggu tanggal 29-30 Desember 2018 di seluruh kantor Bank Indonesia baik di pusat maupun di daerah sesuai jam operasional pukul 08.00 12.00.
"Pada hari itu, meskipun hari libur tetap akan dilayani penukaran uang tahun emisi tersebut. Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uangnya silahkan datang ke kantor BI Lhokseumawe dan nanti akan dilayani oleh petugas," terang Kepala KPw Bank Indonesia Lhokseumawe.
Pewarta: MukhlisEditor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.