Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyradin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah di Lhoksukon, Jumat malam mengatakan, mobil pengangkut gas elpiji 3 kilogram itu ditangkap di Keude Leubok, Kecamatan Tanah Jambo Aye.
"Mobil berisi 160 gas elpiji ini kita amankan pada Kamis (24/1) sekitar pukul 11.00 WIB, saat mobil itu sedang melintas di kawasan Gampong Keude Leubok, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara," kata Kasat Reskrim.
Dua pengedar gas bersubsidi ini adalah seorang ayah dan anaknya, IA bin A (41) dan MR (18), warga Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Meski demikian, mereka tidak ditahan untuk sementara dan hanya dikenakan wajib lapor.
Iptu Rezki mengatakan, 160 buah tabung berisi gas subsidi itu dibeli IA dari tiga pangkalan resmi di Kabupaten Aceh Timur, dengan harga Rp18 ribu per tabung.
"Mereka berencana menjualnya ke wilayah Kecamatan Tanah Jambo Aye secara eceran dengan harga lebih tinggi, bisa Rp20 ribu per tabung bisa saja lebih, karena kasus ini masih dilakukan penyelidikan," jelasnya.
Kejadian ini berawal ketika MR disuruh ayahnya untuk membawa dan mengedarkan gas LPG 3 kilogram itu ke wilayah Kecamatan Tanah Jambo Aye, dengan menggunakan satu unit mobil L-300 pick-up warna hitam bernomor polisi BL 8324 AK.
Kemudian, jelas Rezki, tabung gas yang sudah berada di dalam mobil tersebut dibawa MR untuk diecerkan kepada warga dan saat melintas di kawasan Gampong Keude Leubuk, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, mobil ini diberhentikan.
"Mobil yang dikemudikan MR diberhentikan oleh salah satu anggota kepolisian Polres Aceh Utara. Saat diminta dekumen, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan surat atau dokumen yang sah," jelas Kasat Reskrim.
Sehingga yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Utara. Selanjutnya polisi memanggil IA, ayah MR untuk diperiksa sebagai saksi. Keduanya dipulangkan dan hanya dikenakan wajib lapor, sedangkan kasusnya tetap berjalan.
Mereka terancam terjerat dengan Pasal 53 huruf (b) dan d UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas.
Pewarta: ZubirEditor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.