"Masih banyak sosok di organisasi AKA yang pantas, mengapa Mustafa Umar yang merupakan mantan wakil sekretaris dan hingga kini masih tercatat aktif sebagai anggota organisasi konsultan yang dipilih sebagai ketua umum padahal hal itu melanggar ketentuan dasar di organisasi," kata Ketua AKA Banda Aceh Muhammad Mada.
Ia sebagai salah satu pendiri AKA menyatakan, dirinya sangat kecewa dengan Mubes AKA, karena pemilihan ketua berlangsung tidak demokratis dan menjadi masalah utamanya adalah sosok yang dipilih cacat hukum.
"AKA hari ini sudah dibongsai, organisasi yang sudah besar menjadi kerdil, karena ambisi, lokasi pemilihan mubes berlangsung di ruang tertutup dan mengesankan agenda diam-diam dalam ruang sempit, sementara ada tempat musyawarah yang lebih layak di tinggalkan," sebut Muhammad Mada.
Mantan Ketua Badan Sertifikasi Asosiasi Aceh ini menuding mantan Ketua AKA Ir Jafar Husin menjadi dalang dibalik pemilihan yang cacat hukum tersebut. "Beliau sudah melupakan tujuan utama mendirikan AKA," sebut Muhammad Mada.
Kabar prihatin atas proses dan hasil Mubes AKA juga disampaikan oleh anggota Komisi V DPR RI Ir Nova Iriansyah yang juga mantan Ketua LPJ Aceh dua periode menyebut organisasi AKA yang tidak lokalan lagi harus lebih demokratis dan juga harus bersikap profesional.
"AKA harus lebih demokratis, dan harus profesional," ungkap Nova Iriansyah.
Selain Nova, rasa prihatin atas situasi di wadah kontraktor Aceh juga disampaikan oleh Ketua DPP Astindo Aceh Samsunar Hamsya yang menilai awalnya AKA adalah panutan organisasi jasa di Aceh, karena dikelola secara profesional dan memiliki keanggotaan yang berkualitas.
"Tapi proses dan hasil mubesnya sangat mengecewakan, AKA itu wadah yang menjadi panutan kami tapi hari ini terkikis oleh ambisi," sebut Samsunar.
Sementara itu Panitia Mubes AKA Rahmad Rasyid menampik tudingan Muhammad Mada lantaran proses mubes berjalan dengan baik.
"Proses pemilihan ketua baru dihadiri oleh semua peserta, tidak ada yang salah," ungkap Rahmad.
Editor : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.