"Panwaslu belum menyampaikan kalau ada partai politik yang merasa dirugikan oleh adanya pencoretan "sapi" pada aribut kampanye parpol bersangkutan," kata Ketua Komisioner KIP Aceh Barat Bahagia Idris di Meulaboh, Senin.
Bahagia menjelaskan, partai politik sudah diintruksikan tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang penempatan alat peraga kampanye yang benar, sehingga mudah terawasi.
Akan tetapi, katanya, tidak ada satupun dari 15 partai politik baik nasional maupun lokal yang mematuhinya, sehingga sangat memungkinkan munculnya persaingan tidak sehat atau saling merusak dan mencoret atribut partai politik.
Tegas Bahagia, apabila terjadi coret moret dan pengrusakan serta pembongkaran atribut kampanye partai politik oleh pihak manapun, semua itu di luar sepegetahuan penyelenggara apalagi ditempatkan di luar zona ditetapkan.
"Parpol hanya dibenarkan menempatkan alat peraga kampanye per desa, yakni satu baliho dan satu spanduk, itu mungkin pengaduannya sudah disampaikan ke panwaslu tapi belum ada koordinasi dengan kita," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, panwaslu diyakini mampu menengahi persoalan tersebut, terlebih lagi tidak ada sanksi hukum berlaku sebagai efek jera bagi partai politik, karena kelemahan PKPU Nomor 15/2013 apabila dilangar.
Tegas Bahagia, peran panwaslu dalam hal ini mempertegas setiap partai politik agar bersaing secara sehat tidak dengan melakukan pengrusakan atribut parpol yang lain atau membuat propaganda politik secara sistematis.
Pencoretan atribut kampanye PKS tersebut membuat suasana politik di Kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, sedikit tidak stabil, dimana banyak partai politik lain juga merasa khawatir akan mengalami hal serupa.
"Kita berharap juga parpol menempatkan alat peraga kampanye di tempat yang benar, kalau ditempatkan di zona terlarang kemudian ada pengrusakan pengawas dan penyelengara bisa buat apa," katanya menambahkan.
Para politisi PKS kawasan itu sudah mengamankan atribut parpol yang dicoret tersebut yang semula ditempatkan di sejumlah titik lokasi dan hanya satu baliho tercoret yang masih terpajang di halaman kantor DPD PKS Aceh Barat.
Editor : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.