Banda Aceh (ANTARA) - Lembaga swadaya masyarakat Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menyatakan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan berupa CT Scan di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin akan diambil alih penanganannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

"Permintaan pengambilalihan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan CT Scan tahun anggaran 2008 dengan nilai Rp39 miliar ditanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),"Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh Hayatuddin Tanjung di Banda Aceh, Kamis.

KPK dalam suratnya, kata Hayatuddin, menyatakan akan menjadikan pengaduan GeRAK Aceh sebagai bahan koordinasi dan supervisi atas penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi CT Scan RSUZA oleh aparat penegak hukum di Aceh.

"Kami sudah terima surat tanggapan dari KPK terkait pengambilalihan penanganan kasus. Permohonan dan pengaduan GeRAK Aceh itu sudah dijadikan sebagai bahan koordinasi dan supervisi oleh KPK," kata Hayatuddin Tanjung.

Sebelumnya, GeRAK Aceh menyurati KPK. Surat tertanggal 8 Februari 2019 perihal permohonan pengambil alihan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi CT Scan RSUZA.

Permohonan pengambilalihan kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kepada KPK dilakukan mengingat adanya kabar pengusulan penghentian penyidikan perkara atau SP3 yang diteruskan kepada Kejaksaan Agung.

Menurut Hayatuddin, pengusulan SP3 itu dapat bertentangan dengan prosedur hukum UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Di mana dapat dijelaskan bahwa sesuai dengan pasal 2 dan 3, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan perbuatan dan delik formil dari tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.

"Untuk itu, jika alasannya karena tersangka sudah mengembalikan kerugian keuangan negara, kemudian Kejati Aceh mengusulkan untuk menghentikan perkara, ini tidak logis, dan patut diduga adanya potensi lain yang sarat dengan kepentingan," ujarnya.

Hayatuddin menyebutkan, dalam kasus ini Kejati Aceh telah menetapkan mantan Direktur RSUDZA Banda Aceh berinisial TM sebagai tersangka. Penetapan TM sebagai tersangka dilakukan bersamaan dengan penetapan TBE sebagai tersangka pada 1 Juli 2014.

Kejati Aceh sebelumnya juga telah menetapkan tiga tersangka baru yakni Ketua Pokja SU, dan sekretaris Pokja Mhr dan BI, Kuasa Direktur CV Mutiara Indah Permai. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian senilai Rp15,3 miliar.

Oleh karena itu, Hayatuddin berharap agar KPK mempercepat proses supervisi kasus ini, sehingga tidak terkesan adanya tebang pilih dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi,mengingat penanganan kasus ini sudah menyita waktu cukup lama.

"Harus secepatnya disupervisi KPK, agar penyelesaian perkara ini mempunyai titik terang, karena dimata hukum setiap yang bersalah tetap diproses sesuai Undang-Undang yang berlaku," pungkas Hayatuddin Tanjung. 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Heru Dwi Suryatmojo

COPYRIGHT © ANTARA 2026