Jakarta (ANTARA) - Cathy Ahadianty, istri anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya, mengatakan kaki suaminya sempat bengkak di tengah pemeriksaan karena penyakit asam uratnya kambuh meski secara umum kondisi kesehatannya masih baik.
"Kondisinya masih baik, sih, hanya tadi kakinya bengkak karena asam uratnya kambuh, mungkin sebabnya 'kan di sini makannya asal-asalan," kata Cathy di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu malam.
Cathy sendiri baru keluar menjenguk suaminya yang diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks sekitar pukul 21.30 WIB.
"Tadi saya datang untuk berikan obat. Ini saya keluar karena mau cari baju ganti dan kebutuhan Bapak karena 'kan sudah diperiksa dari dini hari," ucap Cathy
Cathy sendiri datang menjenguk suaminya di Bareskrim Polri pada pukul 19.18 WIB. Ia datang seorang diri dengan mengenakan gamis dan kerudung berwarna abu-abu.
Cathy mengaku dirinya datang ke Bareskrim untuk memberikan obat pada Mustofa yang disebutnya memiliki tiga penyakit. yakni asam urat, darah tinggi, dan diabetes.
"Dan yang lagi kumat tinggi kemarin adalah asam urat, enggak bisa jalan, turun dari tempat tidur aja enggak bisa. Makannya, agak aneh disebut bahwa Bapak adalah provokator kerusuhan 22 Mei karena Bapak enggak di situ, turun dari tempat tidur pun tidak bisa," kata Cathy.
Oleh karena itu, Cathy mengharapkan Mustofa tidak ditahan. Selain alasan kesehatan, juga karena apa yang dituduhkan pada sang suami dinilainya tidak tepat.
"Kelihatannya enggak pulang, ya, saya ikutin saja mungkin. Untuk selanjutnya, kami serahkan pada kuasa hukum saja," ucap Cathy.
Sementara itu, Djudju Purwantoro, kuasa hukum Mustofa Nahrawardaya, mengatakan bahwa kliennya hingga saat ini masih diperiksa insentif sejak pukul 15.30 WIB.
"Belum diperiksa secara komplet, belum secara menyeluruh, dari pukul 11.00 WIB itu baru dikonfirmasi persoalan identitas maupun beberapa hal yang terkait yang akan diklarifikasi atau dipertanyakan, ada beberapa postingan-lah," kata Djudju.
Djudju menjelaskan bahwa penangkapan Mustofa atas laporan dari seseorang pada tanggal 25 Mei 2019.
"Betul, ditangkap atas laporan seseorang. Tidak terlalu jelas penjelasannya terhadap orang tersebut. Akan tetapi, ada laporan seperti itu," ujarnya.
Menurut Djudju, penangkapan Mustofa pada tanggal Minggu (26/5) dini hari tergolong cepat.
Ia meminta penyidik untuk menerapkan kesamaan seseorang dalam hukum atau equality before the law.
Sebelumnya, Mustofa Nahra ditangkap pada Minggu dini hari di rumahnya. Mustofa ditangkap lantaran diduga menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait dengan posting-an hoaks kerusuhan 22 Mei 2019 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mustofa dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).