Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Magdalena Sitorus mengatakan praktik tindak pidana perdagangan orang berkedok kawin kontrak yang terungkap di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, merupakan bentuk eksploitasi terhadap perempuan.
"Tidak hanya faktor ekonomi, kasus tersebut juga perlu dilihat sebagai kasus eksploitasi terhadap perempuan yang melihat perempuan sebagai objek," kata Magdalena saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (15/6.
Magdalena mengatakan perempuan merupakan salah satu kelompok rentan, selain anak-anak. Perempuan kerap kali dieksploitasi dengan memanfaatkan kerentanan yang dimiliki.
Dalam tindak pidana perdagangan orang, ada pihak-pihak yang berusaha mengeksploitasi perempuan untuk mendapatkan keuntungan.
"Bisa jadi kemiskinan merupakan salah satu bentuk kerentanan yang dimiliki perempuan dan itu dimanfaatkan dalam kasus di Kota Pontianak," tuturnya.
Namun, Magdalena melihat kemiskinan materi tidak hanya menjadi satu-satunya faktor dalam kasus tersebut. Ada kemiskinan pengetahuan dan informasi yang terjadi pada perempuan-perempuan yang menjadi korban.
"Mereka tidak tahu dampak dari praktik kawin kontrak sehingga mereka mudah ditipu, dijanjikan akan mendapatkan kehidupan yang lebih baik," katanya.
Karena miskin pengetahuan dan informasi, mereka tidak melihat ada bahaya kemungkinan dieksploitasi dalam praktik kawin kontrak yang menjadi kedok tindak pidana perdagangan orang tersebut.
Sebelumnya, Polda Kalimantan Barat dan Imigrasi Wilayah Kalimantan Barat berhasil mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang berkedok kawin kontrak
"Praktik tindak pidana perdagangan orang ini terungkap berkat informasi masyarakat yang mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Perdana, Kompleks Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan," kata Kepala Subseksi Penindakan Imigrasi Wilayah Kalimantan Barat Murdani.
Kawin kontrak bentuk eksploitasi terhadap perempuan
Minggu, 16 Juni 2019 8:01 WIB