Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Kepolisian RI menyelidiki kemungkinan 155 anak buah kapal (ABK) yang baru saja dipulangkan dari China menjadi korban praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mendorong Polri mencari keterangan dan memeriksa seluruh ABK berkebangsaan Indonesia yang baru saja tiba di Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, pada Sabtu (7/11) itu.
"Kami menyarankan kepolisian juga menelusuri dokumen-dokumen kerja hingga proses keberangkatan mereka sebagai ABK kapal ikan," kata Antonius.
Antonius mengatakan pemeriksaan tersebut penting dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya korelasi dengan kasus TPPO ABK Long Xing 629 yang saat ini proses hukumnya masih berjalan.
Seperti diketahui, beberapa kapal ikan milik Dalian, termasuk Long Xing 629, sempat terbelit beberapa kasus hukum di Indonesia, mulai dari dugaan eksploitasi pekerja dan praktik perbudakan modern, yang korbannya adalah beberapa ABK Indonesia.
LPSK, kata Antonius, siap bekerja sama dan berkolaborasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada ratusan ABK bila dalam proses penyelidikan terdapat indikasi TPPO.
Perlindungan kepada ABK disebutnya dapat berupa rehabilitasi medis, psikologis hingga fasilitasi penghitungan restitusi atau ganti rugi oleh pelaku.
Sementara saat ini LPSK masih melindungi sebanyak 16 korban TPPO ABK Long Xing yang proses hukumnya masih berjalan di tiga pengadilan negeri daerah yakni Tegal, Brebes dan Pemalang.
Kasus TPPO menjadi salah satu kasus pidana yang perlu mendapatkan perhatian khsusus karena dalam catatan akhir tahun LPSK 2019, permohonan perlindungan untuk kasus TPPO menempati posisi empat besar setelah kasus kekerasan seksual anak, terorisme dan pelanggaran HAM berat.
Antonius menuturkan dari pengalaman LPSK melakukan investigasi kasus TPPO, khususnya pada sektor kelautan dan perikanan, ditemukan fakta banyaknya perlakukan tidak manusiawi yang dialami oleh para korban.
Paling banyak ditemui adalah korban mengalami penipuan dalam proses rekrutmen, pemalsuan identitas, jam kerja yang melebihi aturan, tindakan kekerasan dan penganiayaan, penyekapan, gaji yang tidak layak mau pun ancaman pembunuhan.
Ada pun pemerintah memulangkan 155 ABK WNI serta 2 jenazah yang bekerja untuk 12 kapal ikan China yang diketahui milik Dalian Ocean Fishing Co, perusahaan perikanan Tiongkok yang berpusat di Zhongshan, Dalian.