Akibat perbuatan pelaku, korban Yus Farizal mengalami luka berat dan terpaksa dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh.
"Kasus pembacokan ini diduga kuat akibat dendam lama antara pelaku dengan korban," kata Kapolres Aceh Barat AKBP H Raden Bobby Aria Prakasa kepada sejumlah wartawan, saat konferensi pers di Meulaboh, Jumat siang.
Aksi pembacokan yang dilakukan tersangka Al, kata kapolres, terjadi pada Jumat (14/6) lalu di Jalan Samudera 1, Desa Ujong Kalak, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Kala itu, tersangka membuntuti korban setelah menghadiri sebuah pesta di daerah ini. Setelah kedua berpapasan, pelaku menusuk leher korban menggunakan sebuah obeng sehingga menyebabkan korban terluka.
Baca juga: Warga temukan mayat di pantai
Tersangka Al berhasil ditangkap polisi beberapa hari lalu di sebuah kawasan di Provinsi Sumatera Utara, setelah sebelumnya polisi sempat memburu pelaku di sejumlah daerah di Aceh.
Menurut kapolres, aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka diduga akibat dipicu dendam pribadi dan diduga karena cemburu, meski isteri tersangka telah meninggal dunia sekitar dua tahun lalu di Sumatera Utara.
Polisi membidik tersangka dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana dengan ancama pidana paling lama lima tahun kurungan.
Ada pun barang bukti yang masih diamankan polisi diantaranya satu lembar baju kaos, celana jeans milik korban, obeng min dan satu unit sepeda motor matik milik
tersangka Al, kata Kapolres H Raden Bobby Aria Prakasa SIK.
Baca juga: Mayat terikat diduga korban pembunuhan
Pewarta: Teuku Dedi IskandarUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.