Jambi (ANTARA) - Kepolisian resort Tanjungjabung Barat (Polres Tanjabbar) dibantu Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia yang terjadi di Dusun Kampung Baru, Kecamatan Batangasam, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi pada Kamis lalu (1/8).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi, di Jambi Sabtu mengatakan, setelah melakukan aksi pengeroyokan yang berujung meninggal dunia seorang pemuda disana bernama Musliadi alias Mus (30), polisi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku utama pengeroyokan tersebut.
Ketiga pelaku yang kini sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan di Polres Tanjabbar dibantu Ditreskrimum Polda adalah SS (42), HM (49) dan VS(29) semuanya adalah warga Dusun Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat.
"Para pelaku berhasil diamankan polisi setelah melakukan penyelidikan dan akhirnya ditemukanlah pelaku utama dalam aksi pengeroyokan yang berujung tewasnya seorang korban dalam kejadian itu dan seluruh barang bukti berupa kayu dan batu yang dipakai pelaku untuk mengeroyok korbannya," kata M Edi Faryadi.
Kejadian itu terjadi pada Kamis 1 Agustus 2019 sekira pukul 19.30 WIB dengan lokasi di depan warung minuman keras tradisional tuak milik E Simbolon yang beralamat di Jl Camp Agro RT 13 Dusun Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat, dimana korban Musliadi alias Mus ditemukan tewas mengenaskan.
Modus dalam kejadian itu berawal dari permasalahan sebelumnya yaitu korban Mus pada Senin 29 Juli 2019, sekira Pukul 21.20 WIB sedang minum tuak di warung E Simbolon sambil menghidupkan musik dengan suara yang keras sehingga kemudian datang saksi Tombus Sinaga ke warung tuak dan menjumpai pemilik warung E Simbolon agar suara musik dikecilkan karena anaknya kurang sehat dan musik dikecilkan oleh saksi Simbolon.
Akibat permintaan saksi Tombus Sinaga untuk mengecilkan suara musik di warung tuak itu, akhirnya memicu amarah dari korban Mus yang sedang minum tuak di warung tersebut dan kemudian saksi menegur korban Mus dan akibat permasalahan itu urusan kedua pihak semakin meruncing dan sempat terdengar ada suara seperti terjangan orang menenandang pintu dan terjadilah keributan antara korban Mus dengan Tombu Sinaga dan orang-orang sekitar berdatangan untuk melerai keributan tersebut selanjutnya keributan reda.
Dalam perjalananya, kasus keributan itu dimediasikan sehingga disepakti akan ada perdamaian antara mereka namun dalam pertemuan itu korban Mus tidak mau diajak berunding untuk melakukan perdamaian dan malah kembali ke warung tuak tersebut dimana disana warga sudah ramai berkumpul.
Massa yang merasa tidak senang dengan perbuatan korban Mus, tiba-tiba langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban Mus dengan menggunakan tangan kosong serta ada yang menggunakan kayu dan batu yang akibat aksi tersebut nyawa Mus sudah tidak tertolong lagi atau meninggal dunia ditempat kejadian.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti pelaku utama dalam aksi itu yakni ada pada tiga orang warga yakni SS, HM dan VS yang kemudian diamankan polisi bersama barang buktinya dan atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 351 jo pasal 170 KUHPindana.
"Kini ketiga terduga pelaku diamankan di Polres Tanjab Barat untuk dilakukan penyelidikan lagi guna mengungkap pelaku lainnya bila ada bukti," kata Diireskrimum Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi.