Gunungsitoli (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, membekuk FT (24) seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di daerah itu karena menjadi pengedar narkotika.
"FT adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi," kata Kepala BNN Gunungsitoli AKBP.Faduhusi Zendrato di Gunungsitoli, Rabu.
Kepala BNNK Gunungsitoli didampingi Kasi Penindakan Kompol.Arifieli Zega memberitahu, tersangka FT alias Fadhil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut, personel BNN menyamar sebagai pembeli dan menangkap tersangka saat menyerahkan narkoba jenis sabu kepada personel BNN.
Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu seberat 0,19 gram telepon seluler, mancis, pipet, kaca pirex dan uang Rp 50 ribu dan Rp 300 ribu.
"Setelah jalani tes urine, tersangka positif menggunakan metafetamin dan abefetamin," jelasnya.
Tersangka dijerat pasal 114 yunto pasal 112 atat 1 undang undang no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Berdasarkan pengakuan FT alias Fadhil, barang haram tersebut diperoleh dari M, dan M kini sedang kita buru," terangnya.