Terdakwa Akui Pinjamkan Senjata

  • Selasa, 29 April 2014 14:02

Terdakwa, Praka Heri Shafitri (31) prajurit Raider/Yonif 111 Kodam Iskandar Muda, mengikuti sidang perdana dalam kasus penyalahgunaan senjata dan terlibat kasus narkoba jenis shabu di Pengadilan Militer 1-01, Banda Aceh, Selasa (29/4). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Letok CHK, Burdi Purnomo, terdakwa Praka Heri Shafitri dalam dakwaan mengakui meminjamkan senjata kepada Rasidin Alias Mario (saksi-1) yang digunakan untuk memberondong Posko Pemenangan Calleg Partai Nasdem di Aceh Utara tanggal 6 Febrauri 2014 lalu dan selain juga terlibat narkoba jenis shabu terancam seumur hidup.ANTARAACEH.COM/Ampelsa/14

Berita Terkait