Mendengarkan Keterangan Saksi

  • Selasa, 6 Mei 2014 15:39

Terdakwa, Praka Heri Shafitri (31) prajurit Raider/Yonif 111 Kodam Iskandar Muda, dikawal oleh polisi militer memasuki ruang sidang di Pengadilan Militer 1-01, Banda Aceh, Selasa (6/5). Praka Heri Shafitri yang terjerat dalam kasus meminjamkan senjata api kepada warga sipil yang digunakan memberondong posko Partai Nasdem di Matangkuli, Aceh Utara, pertengahan Februari lalu hadir dalam sidang mendengarkan keterangan dua saksi dari simpatisan Partai Aceh.ANTARAACEH.COM/Ampelsa/14

Berita Terkait