Vonis Praka Heri

  • Jumat, 16 Mei 2014 16:22

Terdakwa, prajurit Raider/Yonif 111 Kodam Iskandar Muda, Praka Heri Shafitri (tengah) , dikawal oleh polisi militer memberikan penghormatan usai mendengarkan putusan di Pengadilan Militer 1-01, Banda Aceh, Selasa (6/5). Praka Heri Shafitri yang terjerat dalam kasus meminjamkan senjata api kepada warga sipil yang digunakan memberondong posko Partai Nasdem di Matangkuli, Aceh Utara, pertengahan Februari lalu dinyatakan terbukti bersalah divonis 3 tahun penjara dan dipecat dari keanggotaan TNI.
ANTARAACEH.COM/Ampelsa/14

Berita Terkait