Penertiban Paksa Pedagang

  • Selasa, 28 Juli 2015 12:12

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu aparat kepolisian dan TNI melakukan penertiban pembongkaran paksa lapak pedagang di sepanjang pusat Perdagangan dan Sukaramai Pusat kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Senin (27/7). Penertiban pembongkaran paksa lapak itu terpaksa dilakukan karena pedagang membandel tidak mengindahkan intruksi pemerintah kota untuk pindah ke tempat baru hingga batas waktu yang diberikan 27 Juli 2015. ANTARA FOTO/Rahmad/ed/foc/15.

Berita Terkait