Bandar Sabu Divonis Mati

  • Senin, 21 Desember 2015 20:29

Terdakwa bandar sabu, Hamdani, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kelas I Banda Aceh, Senin (21/12). Dalam persidangan yang dijagat ketat polisi itu, majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa, Hamdani karena terbukti memiliki sabu seberat 13,5 kilo, sementara, pada hari yang sama, terdakwa, Abdullah Cs (teman Hamdani) juga divonis mati dalam kasus sabu seberat 40 kilo di pengadilan tersebut. ACEH.ANTARANEWS.COM/Ampelsa/15

Berita Terkait