Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Wilayatul Hisbah atau polisi syariat Islam mengamankan dua pria yang diduga melakukan hubungan badan sejenis.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja dan WH (Satpol PP dan WH) Aceh Marzuki di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, pasangan pria sejenis tersebut yakni berinisial MH (23)dan MH (20).
"Pasangan lelaki berhubungan sejenis ini diamankan warga di sebuah rumah kos di Gampong Rukoh, Banda Aceh. Mereka diamankan warga, Selasa (28/3) sekitar pukul 23.00 WIB. Dan sekitar pukul 01.00 WIB, baru diserahkan kepada WH," kata Marzuki.
Marzuki menyebutkan, rumah kos tersebut disewa MH yang masih mahasiswa. Dan warga setempat sudah lama mencurigai pasangan ini karena selalu menampakkan kemesraan di depan umum.
Dari keduanya, diamankan minyak bayi, dua pakaian dalam, tiga kondom baru dan satu yang sudah terpakai, tisu, telepon genggam, serta dompet keduanya.
Marzuki menyebutkan, kedua lelaki tersebut mengaku sudah tiga bulan berhubungan sejenis. Dan di rumah kos tersebut, keduanya mengaku sudah dua kali berhubungan badan.
"Mereka juga mengaku tidak tertarik dengan perempuan atau lawan jenis. Kini, keduanya dalam masa penahanan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh," ungkap Marzuki menyebutkan.
Marzuki menyatakan, kedua laki-laki muda tersebut terancam melanggar Pasal 63 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Keduanya terancam hukuman 100 kali cambuk.
"Kasus pasangan sejenis ini baru yang pertama sejak Qanun Nomor 6 Tahun 2014 diberlakukan. Sebelumnya, ada dua kasus serupa, namun terpaksa dihentikan karena qanun sebelumnya tidak mengaturnya," kata Marzuki.