Banda Aceh (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar menertibkan pedagang buah di kawasan Jalan Rel Kereta Api Lama Pasar Lambaro Kecamatan Ingin Jaya yang menjajakan dagangannya di bahu jalan.
“Penertiban ini dilakukan karena mereka melanggar Qanun/peraturan daerah Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Izin Mendirikan Bangunan,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP dan WH Aceh Besar Suhaimi di Lambaro, Kamis.
Ia menjelaskan penertiban yang dilakukan tersebut karena para pedagang telah menggunakan area publik sebagai tempat berjualan sehingga mengganggu ketertiban umum lainnya.
“Kawasan ini merupakan daerah padat lalu lintas dan kerap menimbulkan kemacetan,” katanya.
Baca: Tim gabungan tertibkan bangunan liar di Pasar Induk Lambaro
Ia mengatakan dalam penertiban tersebut, pihaknya sebelumnya telah mengirim surat kepada seluruh pedagang dan mengedepankan pendekatan secara persuasif untuk penertiban tersebut.
Dalam kegiatan penertiban tersebut petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar ikut membantu para pedagang memindahkan barang dagangan dan membongkar lapak di bahu jalan tersebut.
Para pedagang juga terlihat memindahkan secara sukarela barang dagangannya dari daerah yang dilarang untuk berjualan dan ikut dibantu personel Satpol PP dan WH Aceh Besar
Menurut dia untuk memastikan pedagang tidak menggelar lapak di bahu jalan tersebut, pihaknya juga akan menempatkan para petugas setiap harinya untuk mengontrol dan memastikan pedagang tidak lagi memanfaatkan bahu jalan berjualan.
“Bahu jalan yang sudah dibersihkan di kawasan pusat grosir buah Pasar Lambaro ini dapat digunakan sebagai area parkir yang nantinya juga akan memudahkan kelancaran arus lalu lintas,” katanya.
Baca: Satpol PP dan WH ingatkan peternak tidak lepasliarkan ternak