Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) meluncurkan layanan Call Center sebagai wadah bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai gangguan ketertiban dan pelanggaran hukum.
"Layanan pengaduan ini merupakan bagian meningkatkan ketertiban umum dan penegakan syariat Islam," kata Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir di Lambaro, Rabu.
Ia menjelaskan langkah yang diinisiasi Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto bertujuan memberikan respons cepat terhadap laporan dari masyarakat guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Aceh Besar.
Ia mengatakan masyarakat dapat menghubungi nomor 0811 6790 040 guna melaporkan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan ketertiban umum dan pelanggaran peraturan daerah.
Adapun laporan pelanggaran tersebut seperti tawuran, keributan di tempat umum, aktivitas ilegal yang mengganggu kenyamanan masyarakat dan tindakan lain yang berpotensi mengancam ketertiban dan keamanan lingkungan.
Kemudian pelanggaran syariat Islam yaitu pelanggaran terhadap aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh seperti pelanggaran dalam berpakaian, khalwat (berduaan tanpa ikatan sah), minuman keras, perjudian, serta aktivitas lain yang bertentangan dengan norma-norma Islam.
Baca: Satpol PP Aceh Besar dan Banda Aceh jalin kerja sama penertiban
Selain itu ada juga Pelanggaran Qanun dan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar, termasuk pelanggaran terhadap peraturan daerah yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat seperti izin usaha, jam operasional tempat hiburan, serta kebijakan lain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Muhajir menambahkan layanan Call Center ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan pelayanan publik dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, serta selaras dengan nilai-nilai Islam yang dijunjung tinggi di Aceh.
“Kami berharap masyarakat lebih proaktif dalam melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan pelanggaran syariat Islam. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan langkah cepat dan tepat,” kata Muhajir.
Satpol PP dan WH Aceh Besar juga telah membentuk tim khusus yang siaga 24 jam guna merespons setiap laporan yang masuk. Di mana tim akan melakukan investigasi di lapangan, menindaklanjuti laporan sesuai peraturan yang berlaku, serta berkoordinasi dengan instansi terkait jika diperlukan.
Selain melalui Call Center, Satpol PP dan WH Aceh Besar juga aktif di media sosial guna meningkatkan keterlibatan masyarakat dan memberikan informasi terkini mengenai tugas dan kegiatan mereka.
"Masyarakat dapat mengikuti berbagai informasi penting melalui akun resmi berikut: Instagram: @satpolppabes , Facebook: satpolppabes , TikTok: @satpolppwh_abes," katanya.
Baca: Satpol PP dan WH Aceh Besar tertibkan bangunan liar