Politisi Partai Aceh, partai lokal di Provinsi Aceh, Dahlan Jamaluddin, ditetapkan menjabat Ketua Sementara DPR Aceh periode 2019-2024.

Sekretaris DPR Aceh Suhaimi di Banda Aceh, Senin, mengatakan, selain menetapkan ketua sementara, DPR Aceh juga menetapkan Dalimi dari Partai Demokrat sebagai wakil ketua sementara.

Baca juga: Pengamanan pelantikan Anggota DPR Aceh berlangsung ketat

"Pimpinan sementara DPR Aceh terdiri ketua dan wakil ketua. Pimpinan sementara DPR Aceh berasal dari parti politik peraih kursi terbanyak pertama dan kedua," kata Suhaimi dalam sidang paripurna DPR Aceh.

Suhaimi menyebutkan tugas pimpinan sementara DPR Aceh memimpin rapat-rapat di lembaga wakil rakyat tersebut hingga ditetapkannya pimpinan DPR Aceh terpilih.

Baca juga: Ini dia 81 anggota DPR Aceh 2014-2024 ucapkan sumpah jabatan

"Pimpinan sementara bertugas memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi dewan serta memfasilitasi penetapan pimpinan definitif maupun tugas-tugas lainnya di lembaga wakil rakyat ini," ungkap Suhaimi.

Ketua Sementara DPR Aceh Dahlan Jamaluddin mengatakan, banyak tugas yang harus diselesaikan seperti menetapkan ketua dewan definitif.

"Selain itu, tugas kami lainnya yang akan kami pacu yakni membentuk fraksi-fraksi serta alat kelengkapan dewan lainnya. Termasuk membahas dan menetapkan tata tertib dewan," kata Dahlan Jamaluddin

Dahlan Jamaluddin menyebutkan, pihaknya akan membangun hubungan baik dengan eksekutif yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

"Kami mengharapkan dukungan seluruh unsur pimpinan daerah dan semua elemen masyarakat Aceh, sehingga tugas-tugas di DPR Aceh bisa kami jalankan sebaik-baiknya," pungkas Dahlan Jamaluddin.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019