Pemerintah Aceh berkomitmen terhadap pelaksanaan Undang-Undang (UU) Jasa Konstruksi di daerah setempat karena sektor tersebut memiliki potensi besar untuk menyerap anggaran pembangunan daerah.

"Sektor konstruksi berkaitan dengan infrastruktur, efeknya menyentuh langsung kepentingan publik, investasi dan ekonomi lainnya," kata Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Aceh, Teuku Ahmad Dadek di Banda Aceh, Rabu.

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela membuka Sosialisasi dan Implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, di Ruang Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh.

Ia menjelaskan setiap perusahaan yang bergerak pada bidang konstruksi harus profesional dan memiliki komitmen tinggi dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat undang-undang tersebut.

Ia mengatakan undang-undang tersebut merupakan revisi dari undang-undang nomor 18 Tahun 1999 yang telah berlaku selama 17 tahun, karena regulasi sebelumnya kurang mampu mengakomodasi kebutuhan usaha konstruksi saat ini.

Menurut dia, melalui undang-undang nomor 2 Tahun 2017, kebutuhan tersebut mampu dipenuhi seperti mewajibkan bagi seluruh tenaga kerja di bidang jasa konstruksi untuk memiliki sertifikat kompetensi kerja konstruksi, serta adanya keterlibatan pemerintah daerah dalam membina usaha jasa konstruksi.

Ia mengatakan Undang-Undang tersebut juga menekankan perlunya jaminan agar tercipta penyelenggaraan tertib usaha konstruksi yang adil, sehat dan terbuka melalui pola persaingan yang baik.

Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, Mountie Syurga, mengatakan tujuan penyelenggaraan sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pemahaman dan memastikan undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 itu tersosialisasikan ke para pelaku, pengguna, dan penyedia jasa konstruksi.

Mountie berharap, penyelenggaraan sosialisasi tersebut dapat mengarahkan pertumbuhan dan perkembangan jasa kontruksi demi mewujudkan struktur usaha yang kukuh, amdal, berdaya saing tinggi dan hasil kerja berkualitas.

Kemudian, juga diharapkan agar penyelenggara jasa konstruksi dapat menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna dan penyedia jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai ketentuan perundang-undangan.
 

Pewarta: M Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019