Seorang anak baru gede (ABG) berinisial Kh (19), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar sabu di daerah itu.

Kepala Polisi Resor Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas, di Lhoksukon Rabu malam mengatakan, petugas mengamankan 4 paket barang bukti sabu dalam penangkapan ini.

Baca juga: Polisi ciduk empat tersangka pemilik narkoba

"Kh ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada Rabu (2/10), sekitar pukul 16.00 WIB, bersamanya turut diamankan empat paket sabu-sabu," jelas AKP Ildani Ilyas.

Dikatakan, penangkapan ini berawal saat sebelumnya Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi, bahwa tersangka diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu- sabu di rumahnya.

Baca juga: Polisi ringkus tiga pemilik sabu-sabu dan ganja, satu diantaranya wanita

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut ke rumah Kh dan sekitar pukul 16.00 WIB, tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah mendapatkan barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini, di antaranya berupa sabu empat paket  yang dikemas dengan plastik bening dengan berat seluruhnya 0,92 gram bruto," kata Ildani menjelaskan.

Setelah dibekuk, sambung Ildani Ilyas, Kh dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Satresnarkoba Mapolres Aceh Utara, guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019