Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah meringkus empat tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, yang baru-baru ini beraksi mencuri satu unit mobil milik warga.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra kepada wartawan dalam gelar konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis menjelaskan, keempat tersangka dibekuk polisi karena telah melakukan pencurian satu unit mini bus Daihatsu Grand Max BL 9864 DB milik warga Kampung Tan Saril, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.

Baca juga: Pencuri motor jamaah masjid diamuk massa hingga tewas

Dalam kasus ini, kata Agus, polisi awalnya berhasil membekuk satu tersangka yakni inisial PK karena kasus lain yaitu penggelapan sepeda motor.

Ternyata setelah dilakukan pengembangan, sebut Agus, tersangka PK juga mengaku pernah melakukan pencurian satu unit mobil bersama tiga orang rekannya, yakni YS, BR, dan DK.

Baca juga: Polisi tahan pencuri motor pura-pura jadi tukang parkir

Dari informasi itulah, kata Agus, polisi akhirnya berhasil meringkus ketiga tersangka yang disebutkan oleh PK sebagai pelaku yang ikut terlibat dalam kasus pencurian satu unit mobil Grand Max bersama-sama dengannya.

"Tiga tersangka ini dilakukan penangkapan pada 20 September 2019," kata Iptu Agus Riwayanto Diputra.

Untuk saat ini, kata Agus, tersangka PK telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Takengon terkait kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukannya.

Baca juga: Pencuri sepeda motor diamuk massa di Aceh Barat

Sementara, tiga tersangka lainnya harus mendekam di sel tahanan Mapolres setempat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi saat ini juga telah mengamankan satu unit mini bus Daihatsu Grand Max BL 9864 DB yang dicuri para tersangka, sebagai barang bukti.

Adapun kronologi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh ke empat tersangka tersebut, kata Agus, berawal dari inisiatif tersangka PK yang merupakan mantan pekerja di rumah korban pemilik kendaraan Daihatsu Grand Max BL 9864 DB yang dicuri para tersangka.

"Tersangka PK sengaja menyimpan kunci mobil milik korban setelah tidak bekerja lagi di rumah korban," sebut Agus.

Bermodal kunci tersebut, kata Agus, kemudian tersangka PK bersama YS dan DK melakukan pencurian mobil tersebut sekira pukul 06.00 WIB pada 4 Agustus 2019.

"Tersangka BR menunggu di salah satu warnet di Terminal Lama Takengon," ujar Agus.

Saat pencurian dilakukan, kata Agus, mobil Daihatshu Grand Max milik korban sedang diparkir di belakang Masjid Tansaril yang tak jauh dari rumah korban.

"Mobilnya selalu diparkir di situ. Pada pagi harinya, saat itu korban bersama rekannya mau berjualan pakaian monja, mereka melihat mobil tersebut sudah tidak ada lagi. Sehingga korban berupaya mencari di seputaran Kampung Tansaril, namun tidak ditemukan. Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Tengah," tutur Iptu Agus Riwayanto Diputra.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019