Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melepasliarkan empat ekor satwa liar dilindungi di kawasan hutan kabupaten Aceh Jaya, dalam upaya terus menjaga kelestarian satwa.

 

Empat ekor satwa dilindungi tersebut yakni dua ekor Owa Serudung (Hylobates Lar), seekor Siamang (Symphalangus syndactylus), dan Kucing hutan atau kucing kuwuk (Prionailurus Bengalensis).

 

"Hari ini kita lepasliarkan empat ekor satwa dilindungi, bertepatan hari ini momentum peringatan hari satwa dunia," kata Koordinator Perawatan Satwa BKSDA Aceh, Taing Lubis di Aceh Jaya, Jumat.

 

Dia menjelaskan, empat satwa yang dilepasliarkan tersebut merupakan satwa sitaan dari masyarakat. Dua ekor satwa disita dari tangan warga kota Banda Aceh dan duanya lagi dari warga kabupaten Aceh Utara.

 

Kata dia, sebelum dilepasliarkan ke alam satwa tersebut terlebih dahulu telah mendapatkan rehabilitasi. Sebut dia, ketika sudah benar-benar dalam kondisi sehat dan liar maka satwa itu segera dilepasliarkan.

 

"Satu Owa ada yang sudah kita rehabilitasi selama satu tahun dan satu lagi selama dua bulan. Kalau Siamang juga kita rehabilitasi dua bulan dan kucing hutan selama dua minggu," kata dia.

 

Menurut Taing, sebelumnya mereka juga telah melepasliarkan Owa dan Siamang di kawasan tersebut pada 2018. Dan hasilnya satwa-satwa tersebut benar-benar masuk dalam kawasan hutan dilindungi dan petugas konservasi selalu melakukan pengawasan.

 

"Sampai sekarang petugas kita monitoring bahwa masih ada suara-suara Owa itu dan itu Owa yang sama kita lepaskan dulu," katanya.

 

Taing mengajak masyarakat untuk tidak memelihara satwa dilindungi sesuai dengan larangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayatu dan Ekosistemnya. 

 

Kemudian juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019