Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Gubernur Aceh menerbitkan Peraturan gubernur (Pergub) untuk pelaksanaan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan lambang Aceh.

"Qanun tentang bendera dan lambang sudah disahkan bertahun-tahun lalu. Karena itu, kami mendesak Pelaksana Tugas Gubernur Aceh menerbitkan peraturan gubernur terkait pelaksanaan qanun tersebut," tegas Ketua YARA Safaruddin di Banda Aceh, Senin.

Baca juga: Pembatalan qanun bendera cederai perdamaian Aceh

Safaruddin menyebutkan, persoalan bendera dan lambang Aceh hingga kini belum selesai.

Dengan dikeluarkannya peraturan gubernur, maka persoalan tersebut bisa selesai, sehingga energi anggota DPR Aceh yang baru dilantik tidak terkuras hanya mengurusi bendera dan lambang Aceh.



Menurut Safaruddin, banyak waktu dan biaya yang dihabiskan untuk qanun atau peraturan daerah mengatur bendera dan lambang Aceh. Bendera dan lambang Aceh ini juga telah mempengaruhi kinerja legislatif periode lima tahun lalu.

"Kami tidak ingin anggota legislatif periode lima tahun ke depan fokus dengan pembangunan dan pengentasan kemiskinan, tidak memikirkan persoalan bendera dan lambang Aceh," ungkap Safaruddin.

Safaruddin menyebutkan, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah tidak perlu ragu menerbitkan peraturan gubernur karena qanunnya sudah ada dan hingga kini masih sah secara hukum.

Safaruddin menambahkan, peraturan gubernur untuk qanun tersebut dinilai penting karena bendera Aceh adalah simbol pemersatu masyarakat sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh.

"Jika Plt Gubernur Aceh menolak mengeluarkan peraturan gubernur, maka sama saja menolak lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh," tegas Safaruddin.

YARA, kata Safaruddin, mengingatkan bahwa kehadiran qanun bendera dan lambang untuk tujuan melambangkan syiar Islam, memastikan bahwa Aceh berhak menentukan dan menetapkan bendera dan lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.

Kemudian, mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan, meningkatkan ketenteraman dan ketertiban dalam mewujudkan kedamaian Aceh.

"Kami juga meminta DPR Aceh perlu memanggil Plt Gubernur Aceh untuk menyelesaikan persoalan bendera dan lambang Aceh, sehingga masalah ini tidak berlarut-larut," pungkas Safaruddin.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019