Partai Aceh menilai pembatalan qanun bendera dan lambang oleh Kementerian Dalam Negeri mencederai semangat dan nilai-nilai perdamaian Aceh yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005.

"Pembatalan qanun bendera dan lambang dilakukan sepihak oleh pemerintah pusat telah mencederai perdamaian di Aceh," ungkap Juru Bicara Partai Aceh Muhammad Saleh di Banda Aceh, Senin.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan keputusan Nomor: 188.34/2723/SJ tentang pembatalan Qanun Aceh, Nomor 3 Tahu  2013 tentang bendera dan lambang Aceh. 

Baca juga: DPRA: Qanun bendera dan lambang Aceh tidak dapat dibatalkan

Keputusan tertanggal 26 Juli 2016 baru beberapa hari terakhir mencuat. Keputusan tersebut juga menuai polemik di kalangan anggota DPRA maupun partai politik di Aceh.

Menurut Muhammad Saleh, persoalan bendera dan lambang Aceh merupakan keputusan serta hukum yang sah dari DPR Aceh. DPR Aceh beranggotakan wakil dari partai politik yang pilih rakyat secara sah dan sesuai konstitusi Indonesia. 

Hanya saja, sebut Muhammad Saleh,  dalam perjalanannya, masih belum mencapai titik temu dengan pemerintah pusat. Ini dibuktikan dengan berlangsungnya pembahasan bersama pembahasan satu meja antara Pemerintah Aceh, DPR Aceh bersama Pemerintah Indonesia.

Pembahasan dengan pusat sudah berlangsung beberapa kali hingga ada istilah cooling down. Dan ini merupakan bukti bahwa masih ada ruang terbuka untuk menyelesaikan masalah tersebut secara bermartabat.

Baca juga: Ketua Komisi I DPRA tolak pembatalan qanun bendera Aceh

Muhammad Saleh menyebutkan, pemerintah pusat, Pemerintah Aceh dan pimpinan DPR Aceh harus ikut bertanggung jawab adanya pembatalan qanun bendera dan lambang Aceh.

Oleh karena itu, Muhammad Saleh meminta pemerintah pusat, Pemerintah Aceh maupun pimpinan DPR Aceh menjelaskan kepada masyarakat terkait persoalan ini, sehingga tidak melanggengkan polemik dalam masyarakat.

"Pemerintah pusat, Pemerintah Aceh serta pimpinan DPR Aceh jangan diam dan segeralah bertindak cepat, menjelaskan kepada masyarakat Aceh serta melakukan aksi nyata, menjawab semua tanda tanya rakyat Aceh secara terbuka," kata Muhammad Saleh.

Baca juga: LBH: Gugatan Qanun Bendera Inkonstitusional

Kepada seluruh elemen masyarakat, Muhammad Saleh mengajak agar melihat persoalan tersebut lebih substantif. Serta tidak menghujat dan saling menyalahkan terkait pembatalan qanun bendera dan lambang Aceh.

"Partai Aceh memiliki tanggungjawab moral serta politik untuk menyelesaikan masalah bendera dan lambang Aceh secara bermartabat,” tegas Muhammad Saleh.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019