Anggota DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) Yusran Adek mengaku kecewa atas putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang telah membatalkan SK Menteri ATR/BPN, dan mengabulkan gugatan PT Cemerlang Abadi-Babahrot.
"Kami anggota dewan Abdya dari Partai NasDem sangat kecewa atas putusan hakim PTUN Jakarta yang telah membatalkan SK Menteri ATR/BPN dan mengabulkan gugatan pihak perusahaan Hak Guna Usaha (HGU)," katanya di Blangpidie, Selasa.
Baca juga: PT Cemerlang Abadi Babahrot tolak SK HGU Kementerian
Menurut Yusran Adek, Menteri ATR/BPN RI sebelumnya telah mengeluarkan SK perpanjangan HGU PT Cemerlang Abadi-Babahrot hanya 2.002 hektare ditambah lagi lahan plasma seluas 960 hektare dari total jumlah lahan HGU 4.860 hektare.
"Menteri ATR/BPN memberikan izin perpanjangan HGU PT Cemerlang Abadi hanya 2.002 hektare ditambah lahan plasma 960 hektare. Sisanya 1.898 hektare lagi dikembalikan ke negara, tapi PTUN Jakarta membatalkannya, kecewa sekali kami," ungkap Yusran.
Baca juga: Senator tinjau kebun sawit PT Cemerlang Abadi
Menurut Yusran Adek, pihak Kementerian ATR/BPN RI sebelumnya mengembalikan lahan HGU PT Cemerlang Abadi-Babahrot ke negara seluas 1.898 hektare lantaran pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut telah menelantarkan dalam kurun waktu 30 tahun lamanya.
Lanjutnya, lahan negara yang telah ditelantarkan selama 30 tahun di Kecamatan Babahrot, hingga izin garap HGU berakhir tidak pernah digarap secara profesional oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit itu, sehingga pemkab daerah tidak merekomendasi perpanjaangan izinnya.
Baca juga: Legalitas PT Cemerlang Abadi sudah berakhir
"Pemkab Abdya bersama pemerintah tingkat Provinsi Aceh tidak pernah mengeluarkan rekomendasi perpanjangan izin HGU tersebut dengan mendapat dukungan penuh dari kami anggota legislatif," tuturnya.
Menurutnya, anggota legislatif Abdya mendukung pemerintah daerah untuk tidak mengeluarkan rekomendasi izin HGU, karena perusahaan perkebunan kelapa sawit itu telah menelantarkan lahan selama 30 tahun, hingga merugikan daerah dan masyarakat.
"Oleh karena itulah, kami anggota DPRK Abdya dari Partai NaseDem mendesak Pemkab Abdya, Pemerintah Provinsi dan Kementerian ATR/BPN RI untuk melakukan banding, karena keputusan hakim PTUN Jakarta itu telah mengecewakan masyarakat Abdya," demikian Yusran.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Kami anggota dewan Abdya dari Partai NasDem sangat kecewa atas putusan hakim PTUN Jakarta yang telah membatalkan SK Menteri ATR/BPN dan mengabulkan gugatan pihak perusahaan Hak Guna Usaha (HGU)," katanya di Blangpidie, Selasa.
Baca juga: PT Cemerlang Abadi Babahrot tolak SK HGU Kementerian
Menurut Yusran Adek, Menteri ATR/BPN RI sebelumnya telah mengeluarkan SK perpanjangan HGU PT Cemerlang Abadi-Babahrot hanya 2.002 hektare ditambah lagi lahan plasma seluas 960 hektare dari total jumlah lahan HGU 4.860 hektare.
"Menteri ATR/BPN memberikan izin perpanjangan HGU PT Cemerlang Abadi hanya 2.002 hektare ditambah lahan plasma 960 hektare. Sisanya 1.898 hektare lagi dikembalikan ke negara, tapi PTUN Jakarta membatalkannya, kecewa sekali kami," ungkap Yusran.
Baca juga: Senator tinjau kebun sawit PT Cemerlang Abadi
Menurut Yusran Adek, pihak Kementerian ATR/BPN RI sebelumnya mengembalikan lahan HGU PT Cemerlang Abadi-Babahrot ke negara seluas 1.898 hektare lantaran pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut telah menelantarkan dalam kurun waktu 30 tahun lamanya.
Lanjutnya, lahan negara yang telah ditelantarkan selama 30 tahun di Kecamatan Babahrot, hingga izin garap HGU berakhir tidak pernah digarap secara profesional oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit itu, sehingga pemkab daerah tidak merekomendasi perpanjaangan izinnya.
Baca juga: Legalitas PT Cemerlang Abadi sudah berakhir
"Pemkab Abdya bersama pemerintah tingkat Provinsi Aceh tidak pernah mengeluarkan rekomendasi perpanjangan izin HGU tersebut dengan mendapat dukungan penuh dari kami anggota legislatif," tuturnya.
Menurutnya, anggota legislatif Abdya mendukung pemerintah daerah untuk tidak mengeluarkan rekomendasi izin HGU, karena perusahaan perkebunan kelapa sawit itu telah menelantarkan lahan selama 30 tahun, hingga merugikan daerah dan masyarakat.
"Oleh karena itulah, kami anggota DPRK Abdya dari Partai NaseDem mendesak Pemkab Abdya, Pemerintah Provinsi dan Kementerian ATR/BPN RI untuk melakukan banding, karena keputusan hakim PTUN Jakarta itu telah mengecewakan masyarakat Abdya," demikian Yusran.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019