Blangpidie (Antaranews Aceh) - Anggota DPD RI, Sudirman meninjau perkebunan kelapa sawit milik PT Cemerlang Abadi yang ditanam di tanah hak guna usaha (HGU) di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Minggu.

Kedatangan senator asal Provinsi Aceh ke wilayah pedalaman Abdya tersebut untuk melihat langsung kondisi perkebunan kelapa sawit milik PT Cemerlang Abadi yang selama ini dihembus isu lahan HGU ditelantarkan oleh perusahaan.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Cot Simantok, Kecamatan Babahrot tersebut terancam tutup lantaran terkendala dengan pemerintah daerah yang tidak bersedia megeluarkan rekomendasi perpanjangan izin HGU.

Pemkab Abdya tidak bersedia mengeluarkan rekomendasi perpanjangan izin PT Cemerlang Abadi tersebut dengan alasan lahan HGU yang telah diberikan oleh pemerintah ditelantarkan menjadi hutan belantara oleh pihak perusahaan.

Akibatnya, sebanyak 374 kepala keluarga yang selama ini bekerja mencari nafkah di perkebunan kelapa sawit tersebut terancam kehilangan pekerjaan lantaran izin HGU perusahaan sudah berakhir Desember 2017.

"Saya akan terus mendalami dimana ada permasalahan yang tentunya ini akan menjadi masukan kita nanti ketika melakukan evaluasi di lapangan," ujar Sudirman usai meninjau lahan perkebunan tersebut.

"Kemudian kita akan mencari jalan keluar demi untuk kemaslahatan masyarakat, daerah dan demi kemakmuran negara ini tentunya. Kita ingin semuanya berjalan seperti apa adanya, seperti mekanisme dan sistem yang ada," katanya.

Senator asal Aceh yang lebih dikenal dengan sebutan Haji Uma saat ditanya wartawan tentang hasil peninjauannya dilahan HGU PT Cemerlang Abadi Babahrot menyebutkan, memang perusahaan itu sudah memenuhi prosedur, namun pihaknya belum mendalami secara lebih dalam lagi.

Sudirman berkeinginan, persoalan perpanjang izin HGU perusahan perkebunan kelapa sawit milik investor tersebut agar dapat diselesaikan bila ada sandungan-sandungan antara pemerintah daerah dengan pihak perusahaan.

"Intinya, hari ini pemerintah ingin membangun masyarakat. Bila ada yang tidak sinergi harus disinergikan. Kalau perusahaan melanggar undang-undang tolong diperbaiki," katanya menambahkan.

"Pendapat saya duduk berasama dulu, bahas, kalau memang perusahaan punya kesalahan, saya tidak mendukungnya. Tapi nyatakan dulu dimana kesalahaannya. Kalau tidak ada yang dilanggar silahkan perpanjang izinnya," demikian Sudirman.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018