Blangpidie (Antaranews Aceh) - Ketua DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli mengemukakan, izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi di atas tanah milik negara seluas 7.516 hektare di Kecamatan Babahrot sudah berakhir sejak Desember 2017.
"Temuan tim Pansus DPRK Abdya bahwa izin HGU PT Cemerlang Abadi hingga Maret 2018 belum diperpanjang oleh pihak perusahaan. Sementara mereka masih tetap beraktifitas tanpa memiliki izin perpanjangan resmi dari pemerintah," katanya di Blangpidie, Rabu.
Ketua DPRK Abdya menyampaikan pernyataan tersebut usai mengikuti Sidang Paripurna tentang penyampaian laporan hasil temuan lapangan, dan rekomendasi anggota tim pansus dewan yang dimulai sejak tanggal 23 Maret 2018 terhadap izin HGU PT Cemerlang Abadi.
Menurut dia, Lembaga Legislatif Abdya sudah sepakat dalam sidang Paripurna untuk segera menyurati pemerintah provinsi, dan pemerintah tingkat pusat agar izin HGU PT Cemerlang Abadi yang telah berakhir tersebut agar tidak diperpanjang lagi karena banyak temuan di lapangan.
Salah satunya, sambung dia, ada beberapa kawasan dalam areal HGU PT Cemerlang Abadi tersebut hingga saat ini belum pernah digarap sama sekali oleh pihak perusahaan, padahal izin pengelolaan tanah negara diberikan Pemerintah 35 tahun lalu untuk perkebunan.
"Menurut keterangan orang perusahaan pada tim pansus dewan yang turun lapangan, saat ini ada sekitar 5.000 hektare lahan dalam areal itu hingga 35 tahun lamanya belum dijamah oleh PT Cemerlang Abadi dari total luas lahan HGU berjumlah 7.516 hektare," ungkapnya.
Sedangkan temuan lain, kata dia, pihak PT Cemerlang Abadi sudah melangkahi aturan pemerintah, buktinya, hingga Maret 2018 perusahan tersebut masih tetap beraktifitas di kawasan, sementara izin garap atas tanah negara tersebut sudah berakhir Desember 2017.
"Seharusnya perusahaan tersebut menghentikan dulu aktifitasnya dan mengurus perpanjangan izin dulu, apakah diberikan perpanjangan atau tidak. Jangan mendahului, ini ilegal. Apa dasar mereka menggarap tanah itu sementara izin perpanjangan belum dikantonginya," demikian Zaman Akli.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018
"Temuan tim Pansus DPRK Abdya bahwa izin HGU PT Cemerlang Abadi hingga Maret 2018 belum diperpanjang oleh pihak perusahaan. Sementara mereka masih tetap beraktifitas tanpa memiliki izin perpanjangan resmi dari pemerintah," katanya di Blangpidie, Rabu.
Ketua DPRK Abdya menyampaikan pernyataan tersebut usai mengikuti Sidang Paripurna tentang penyampaian laporan hasil temuan lapangan, dan rekomendasi anggota tim pansus dewan yang dimulai sejak tanggal 23 Maret 2018 terhadap izin HGU PT Cemerlang Abadi.
Menurut dia, Lembaga Legislatif Abdya sudah sepakat dalam sidang Paripurna untuk segera menyurati pemerintah provinsi, dan pemerintah tingkat pusat agar izin HGU PT Cemerlang Abadi yang telah berakhir tersebut agar tidak diperpanjang lagi karena banyak temuan di lapangan.
Salah satunya, sambung dia, ada beberapa kawasan dalam areal HGU PT Cemerlang Abadi tersebut hingga saat ini belum pernah digarap sama sekali oleh pihak perusahaan, padahal izin pengelolaan tanah negara diberikan Pemerintah 35 tahun lalu untuk perkebunan.
"Menurut keterangan orang perusahaan pada tim pansus dewan yang turun lapangan, saat ini ada sekitar 5.000 hektare lahan dalam areal itu hingga 35 tahun lamanya belum dijamah oleh PT Cemerlang Abadi dari total luas lahan HGU berjumlah 7.516 hektare," ungkapnya.
Sedangkan temuan lain, kata dia, pihak PT Cemerlang Abadi sudah melangkahi aturan pemerintah, buktinya, hingga Maret 2018 perusahan tersebut masih tetap beraktifitas di kawasan, sementara izin garap atas tanah negara tersebut sudah berakhir Desember 2017.
"Seharusnya perusahaan tersebut menghentikan dulu aktifitasnya dan mengurus perpanjangan izin dulu, apakah diberikan perpanjangan atau tidak. Jangan mendahului, ini ilegal. Apa dasar mereka menggarap tanah itu sementara izin perpanjangan belum dikantonginya," demikian Zaman Akli.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018