Pemerintah Aceh akan mengusulkan tiga daerah potensial di wilayah pantai barat selatan Aceh kepada pemerintah pusat untuk dikembangkan menjadi kawasan ekonomi khusus atau kawasan industri terpadu.

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah di Banda Aceh, Rabu malam, mengatakan ada tiga daerah yang diusulkan untuk kawasan ekonomi khusus (KEK) di wilayah barat-selatan Aceh yakni Aceh Jaya, Aceh Barat Daya dan Nagan Raya.

"Kami menilai ketiga daerah paling menunjang untuk memenuhi kriteria pemilihan lokasi pembangunan KEK dengan kriteria pemilihan lokasi yang meliputi ketersediaan dan kesesuaian lahan, dukungan pemerintah maupun swasta, serta ketersediaan infrastruktur seperti aksesibilitas jalan, pelabuhan, listrik dan lainnya," katanya.

Ia menjelaskan tren pembangunan ekonomi dewasa ini berbasis kawasan, di mana batasnya jelas, investor champion dan komitmennya jelas dan komoditasnya jelas, kemudian tujuannya adalah ekspor.

Dalam rapat khusus dengan Tim Pembentukan Persiapan Kawasan Industri Terpadu dan KEK Barat Selatan, di Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, ia mengatakan pihaknya akan segera mengirim surat gubernur kepada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan Bappenas agar usulan pembangunan KEK tersebut dapat masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2019-2024.

Nova mengatakan kehadiran KEK akan meningkatkan potensi daerah dan mendongkrak ekonomi serta pemberdayaan sumber daya manusianya serta pemerintah sangat terbuka bagi siapa pun yang ingin melakukan investasi di Aceh.

"Saya berambisi kuat untuk pembangunan ekonomi Aceh, karena tanpa ekonomi segalanya sesuatunya tidak ada," kata Nova.

Dalam kesempatan itu, Nova berharap pemerintah kabupaten di tiga daerah itu dapat proaktif dan berkomitmen mendukung pembangunan KEK di wilayah barat selatan.

Sekretaris Tim kerja persiapan pembentukan KIT/KEK Barsela, Aulia Sofyan, menjelaskan, berdasarkan hasil survei tim di lapangan di ketiga daerah yang diusulkan itu menempati skor tertinggi dalam penilaian kelayakan lokasi KEK atau KIT.

Kriteria pemilihan lokasi KEK meliputi ketersediaan dan kesesuaian lahan berdasarkan aturan tata ruang, adanya dukungan pemerintah kabupaten/kota maupun swasta, serta ketersediaan infrastruktur, seperti aksesibilitas jalan, pelabuhan, listrik dan lainnya.

"Kami tidak menyatakan kabupaten mana yang harus dipilih, namun kami hanya memberikan score kelayakan berdasarkan aturan yang ada," katanya.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019