Banda Aceh (ANTARA) - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem mengingatkan satuan kerja perangkat Aceh (SKPA) untuk menghindari potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program pemerintahan Aceh, karena dapat mengganggu kerja-kerja pemerintahan.
"Kita jangan terjerat hukum, dan saya sendiri tidak mau SKPA dipanggil-panggil karena akan menghambat kerja. Mari kita singkirkan hal-hal yang bisa menimbulkan temuan pada kita," kata Mualem, di Banda Aceh, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan Mualem saat memimpin rapat pimpinan dan arahan khusus untuk pejabat di lingkungan pemerintahan Aceh, di di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh.
Baca juga: Presiden Prabowo janji ke Mualem akan mengunjungi Aceh
Mualem menekankan, para SKPA dan ASN harus menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas. Para pejabat, harus berhati-hati dalam menjalankan program, menghindari potensi pelanggaran hukum yang dapat menghambat kinerja pemerintahan.
"Transparansi penting dalam proses pengadaan barang dan jasa, khususnya di Unit Layanan Pengadaan (ULP), serta menghindari praktik-praktik yang dapat menimbulkan temuan hukum," ujarnya.
Selain itu, Gubernur juga menyampaikan sejumlah poin strategis yang perlu menjadi perhatian bersama, antara lain perencanaan pembangunan tepat sasaran, percepatan investasi, dan penghapusan hambatan dalam perizinan.
Dirinya meminta agar izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan sawit yang luas areanya melebihi ketentuan harus segera dievaluasi kembali. Hal itu karena saat ini banyak perkebunan sawit dikuasai pihak luar Aceh, dan kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut.
"Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh untuk menindaklanjuti pengawasan HGU, serta memastikan langkah-langkah penertiban terhadap pelanggaran lahan," katanya.
Kemudian, lanjut Mualem, terkait pertambangan emas, segera disiapkan regulasi baru yaitu Qanun (peraturan daerah) tentang Pertambangan Rakyat, sehingga aktivitas tambang bisa dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Karena tambang rakyat dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola melalui koperasi dan diwajibkan membayar pajak," demikian Mualem.
Baca juga: DPW Nasdem Aceh tegaskan dukung kepemimpinan Mualem-Dek Fadh