Dinas Perpustakasan dan Kearsipan Kabupaten Aceh Timur bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Aceh menggelar sosialisasi atau penyuluhan kearsipan bagi pengelola arsip dinamis di Idi, 10-11 Oktober 2019).

Bupati Aceh Timur H Hasballah bin HM Thaib dalam sambutan dan arahannya yang disampaikan oleh M Amin, Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Timur mengatakan, arsip merupakan aset negara yang beharga, sehingga perlu dipelihara dan dilestarikan.  

Selain itu arsip juga merupakan warisan yang cukup tinggi nilainya untuk generasi mendatang.

"Keberadaan arsip merupakan suatu hal yang sangat penting, baik untuk kepentingan sejarah masa lalu maupun masa kini serta masa yang akan datang, maka perlu dipelihara dan dilestarikan," ujar Bupati.

Disebutkan, arsip juga merupakan simpul pemersatu bangsa dan juga saksi bisu yang bisa memberikan kesaksian tentang keberhasilan dan kegagalan.

Sebelum mengakhiri sambutannya, ia menyampaikan kegiatan ini sangat baik untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan di bidang kearsipan.

Disamping itu, bagi pengelola arsip di masing-masing OPD harus mengenal, memahami dan mencintai kearsipan, sehingga akan memberikan dampak yang positif bagi pengelola arsip yang ada di Kabupaten Aceh Timur, katanya.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Dr H Roeslan, M.Pd melalui Mustika Hayati, S.Sos, MM Kabid Pembinaan Pengembangan dan Pengawasan juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan kearsipan pada pemerintah daerah selama ini masih sangat memprihatinkan.

"Ada beberapa faktor penyebab penyelenggaraan kearsipan di pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota belum terlaksana sesuai dengan amanat undang-undang," pungkasnya.

Diantaranya, ketersediaan kebijakan kearsipan di pemerintah daerah belum memadai, masih rendahnya kuantitas dan kualitas pembinaan kearsipan selama ini.

“Pengelolaan arsip dinamis pada satuan kerja di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota belum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” jelas Mustika.

"Ditambah lagi kapasitas dan kualitas sumber daya manusia kearsipan, prasarana dan sarana kearsipan, kelembagaan dan pendanaan atau anggaran belum sesuai dengan standar,” ungkap Hayati.

Pengawasan kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan adalah proses indentifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar kearsipan.

"Agar tujuan tersebut tercapai, maka penyelenggaraan kearsipan di pemerintah daerah harus mengacu kepada penyelenggaraan kearsipan nasional sesuai amanah Undang-undang 43 tahun 2009 tentang kearsipan,” terang Hayati.

Maka salah satu indikator penyelenggaraan kearsipan tersebut yaitu pengelolaan arsip dinamis.

ANRI sebagai lembaga kearsipan nasional yang mempunyai tangungjawab menetapkan penyelenggaraan kearsipan secara nasional, telah menerbitkan kebijakan mengenai pengelolaan arsip dinamis melalui peraturan kepala arsip nasional RI nomor 9 Tahun 2018 tentang pemiliharaan arsip dinamis, demikian Hayati.

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019