Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh menyatakan kepatuhan wajib pajak menyampaikan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak pada 2024 meningkat dibandingkan tahun lalu.
"Kepatuhan pelaporan SPT di Provinsi Aceh tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu. Peningkatan mencapai 11,95 persen," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh Arridel Mindra di Banda Aceh, Kamis.
Arridel Mindra menyebutkan pelaporan SPT masa pajak 2023 oleh wajib pajak hingga 30 April 2024 sebanyak 292 ribu lebih. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun lalu dalam periode yang sama sebanyak 260 ribu lebih
Menurut Arridel Mindra, ada peningkatan jumlah pelaporan sebanyak 31 ribu lebih SPT atau 11,95 persen. Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa kepedulian dan kesadaran wajib pajak menyampaikan kewajiban perpajakannya tahunan secara sukarela dan tepat waktu meningkatkan.
"Peningkatan kepatuhan penyampaian SPT tersebut membawa Aceh berapa di peringkat enam secara nasional dalam capaian pertumbuhan pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak," kata Arridel Mindra menyebutkan.
Arridel Mindra menyebutkan dari 292 ribu SPT tersebut, sebanyak 40.208 SPT dilayani di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh. KPP Pratama Lhokseumawe sebanyak 35.176 SPT, dan KPP Pratama Aceh Besar sebanyak 48.189 SPT.
Kemudian, KPP Pratama Meulaboh sebanyak 27.434 SPT, KPP Pratama Bireuen sebanyak 37.373 SPT, KPP Pratama Langsa sebanyak 38.214 SPT, KPP Pratama Tapaktuan sebanyak 32.973 SPT, serta KPP Pratama Subulussalam sebanyak 32.442 SPT.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada 292 ribu lebih wajib pajak di Provinsi Aceh atas pelaksanaan kewajiban perpajakannya dengan melaporkan SPT secara tepat waktu," kata Arridel Mindra.
Arridel Mindra menyebutkan pencapaian realisasi pelaporan SPT tersebut juga tidak terlepas dari peran serta jajaran, di antaranya dengan membuka layanan di luar kantor berupa pojok pajak di kantor pemerintahan, swasta, maupun pusat usaha masyarakat.
"Selain itu juga ada kegiatan Pekan Panutan SPT, pawai lapor SPT, pemasangan baliho, banner, serta publikasi lainnya, termasuk sosialisasi di media massa," kata Arridel Mindra.
Selain SPT, Arridel Mindra juga mengingatkan wajib pajak melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), sehingga nantinya NIK menjadi NPWP format baru 16 digit.
"Penggunaan NPWP format lama atau yang belum dipadankan hanya dapat digunakan hingga 30 Juni 2024. Seluruh layanan administrasi perpajakan dan lainnya yang membutuhkan NPWP akan menggunakan format baru 16 digit mulai 1 Juli 2024," kata Arridel Mindra.
Baca juga: DJP: Realisasi penyampaian SPT di Aceh capai 82,95 persen
DJP: Kepatuhan pelaporan SPT di Aceh meningkat
Kamis, 2 Mei 2024 19:10 WIB