Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Provinsi Aceh berencana membuka layanan Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi di Tapaktuan, Ibukota Kabupaten Aceh Selatan dibawah kendali Kantor Imigrasi Non TPI Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

"Rencana pembukaan ini berdasarkan surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang berharap adanya Pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi di daerah itu," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Lilik Sujandi didampingi Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Imam Santoso kepada ANTARA, Jumat.

Agar rencana tersebut dapat segera direalisasikan, Pemkab Aceh Selatan juga bersedia menyiapkan tanah, bangunan, prasarana dan sarana termasuk anggaran dalam rangka mewujudkan keinginan tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie yang menerima kunjungan kerja Kakanwil Kemenkumham Aceh dalam pertemuan tersebut mengatakan pihaknya menyambut baik inisiasi pembentukan KUK di Kabupaten Aceh Selatan oleh kepala daerah setempat.

Hal ini juga harus adanya kejelasan janji pemerintah daerah untuk memberikan tanah/anggaran yang akan dibangun berupa hibah.

Sedangkan perjanjian kerjasama antara Dirjen Imigrasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terkait pembentukan UKK dapat dilakukan di Jakarta tanpa harus dilakukan kegiatan seremonial, sehingga diharapkan dapat menghemat anggaran di daerah.

Dalam pertemuan ini, Ronny F Sompie juga berpesan agar pegawai di Kanor Imigrasi yang mempunyai wilayah kerja yang jauh jaraknya dari kantor pelayanan, bisa melaksanakan pelayanan Paspor di hari Sabtu atau minggu, untuk melayani masyarakat.

Terkait dengan persoalan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural di Kantor Imigrasi non TPI Meulaboh yang ditunda penerbitan paspornya,mestinya harus diungkap identitas pemohon, daerah asal, karena hal tersebut diduga terkait percobaan penyelundupan manusia, katanya menambahkan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019