Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan siap untuk melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPRS Hareukat, Aceh Besar yang izin usaha tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami berharap kepada seluruh nasabah untuk bersabar dan tidak perlu khawatir, karena LPS saat ini sedang melakukan proses pembayaran klaim dan likuidasi setelah izin usaha PT BPRS Hareukat dicabut OJK pada 11 Oktober 2019,” kata Kepala Divisi Kehumasan Lembaga Penjamin Simpanan, Haydin Haritzon di Banda Aceh, Jumat.
Di sela-sela menanggapi pencabutan izin operasional BPRS Hareukat tersebut, ia menjelaskan dalam pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPRS Hareukat, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya guna menetapkan simpanan yang akan dibayar dengan waktu yang dimiliki lembaga tersebut hingga 90 hari kerja sejak izin usaha BPRS tersebut dicabut.
“Artinya, LPS memiliki waktu rekonsiliasi dan verifikasi guna menyelesaikan pembayaran kepada nasabah sesuai ketentuan yang berlaku yakni hingga 18 Februari 2020. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” katanya.
Menurut dia dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPRS Hareukat, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPRS Hareukat akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.
“Kami berharap nasabah yang menyimpan uang untuk memantau pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor PT BPRS Hareukat, media cetak/koran, dan website LPS. Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Hareukat dengan menghubungi Tim Likuidasi,” katanya.
LPS juga mengimbau agar nasabah PT BPRS Hareukat tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.
Ia menambahkan pencabutan izin usaha tersebut karena BPRS tersebut tidak beroperasi secara sehat layaknya perbankan lainnya karena syarat kepemilikan modalnya telah berada di bawah minimum.
Data sementara keuangan BPRS Hareukat per 23 Juli 2019 (unaudited) dengan nilai simpanan sebanyak Rp6,9 miliar yang berasasal dari 3.858 rekening. Ada pun untuk aset BPRS tersebut Rp2,1 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
“Kami berharap kepada seluruh nasabah untuk bersabar dan tidak perlu khawatir, karena LPS saat ini sedang melakukan proses pembayaran klaim dan likuidasi setelah izin usaha PT BPRS Hareukat dicabut OJK pada 11 Oktober 2019,” kata Kepala Divisi Kehumasan Lembaga Penjamin Simpanan, Haydin Haritzon di Banda Aceh, Jumat.
Di sela-sela menanggapi pencabutan izin operasional BPRS Hareukat tersebut, ia menjelaskan dalam pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPRS Hareukat, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya guna menetapkan simpanan yang akan dibayar dengan waktu yang dimiliki lembaga tersebut hingga 90 hari kerja sejak izin usaha BPRS tersebut dicabut.
“Artinya, LPS memiliki waktu rekonsiliasi dan verifikasi guna menyelesaikan pembayaran kepada nasabah sesuai ketentuan yang berlaku yakni hingga 18 Februari 2020. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” katanya.
Menurut dia dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPRS Hareukat, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPRS Hareukat akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.
“Kami berharap nasabah yang menyimpan uang untuk memantau pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor PT BPRS Hareukat, media cetak/koran, dan website LPS. Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Hareukat dengan menghubungi Tim Likuidasi,” katanya.
LPS juga mengimbau agar nasabah PT BPRS Hareukat tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.
Ia menambahkan pencabutan izin usaha tersebut karena BPRS tersebut tidak beroperasi secara sehat layaknya perbankan lainnya karena syarat kepemilikan modalnya telah berada di bawah minimum.
Data sementara keuangan BPRS Hareukat per 23 Juli 2019 (unaudited) dengan nilai simpanan sebanyak Rp6,9 miliar yang berasasal dari 3.858 rekening. Ada pun untuk aset BPRS tersebut Rp2,1 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019