Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Faisal Abdul Naser mengatakan pihaknya akan mengusulkan pemberlakuan hukum cambuk bagi terdakwa pengguna narkoba pemula, mengingat banyak pelaku yang berumur produktif menggunakan barang haram tersebut.

"(Cambuk bagi pengguna narkoba) ini baru wacana. Yang penting besok saya rapat dengan para penegak hukum lainnya dari kejaksaan, kepolisian, juga pihak kesehatan, saya minta bagi pengguna (narkoba) pemula di Aceh ini tidak dihukum dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya di Banda Aceh, Senin.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Aceh pastikan sipir terlibat narkoba dipecat

Pernyataan itu disampaikan di sela-sela penandatanganan kerjasama antara (BNNK) Banda Aceh dengan Lembaga  Permasyarakatan kelas IIA Banda Aceh dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di ibukota Aceh tersebut.

Dia menjelaskan, hal demikian merupakan usulan dari BNNP Aceh dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkotika melalui kearifan lokal, sehingga tidak semua pengguna narkoba tersebut harus mendapat hukuman kurungan penjara, tetapi juga dapat dicambuk, kemudian direhabilitasi.

Baca juga: Pengedar sabu di Aceh Utara ditembak, 251 paket narkoba diamankan

Kata dia, di lembaga permasyarakatan kelas IIA Banda Aceh sudah menampung narapidana melebihi kapasitasnya yakni 709 orang, sedangkan Lapas itu hanya memiliki kapasitas sebanyak 380 orang.

Bahkan, dari total keseluruhan tersebut sebanyak 549 orang narapidana diantaranya merupakan pelaku pelanggaran kasus tindak pidana narkotika, dan selebihnya tindak pidanan umum.

Baca juga: Sipir penjara dan istrinya terlibat penyelundupan 48 kilogram sabu-sabu di Aceh Timur

"Kalau (Lapas) seluruh Aceh pelaku peredaran narkoba itu hampir 4.000 orang, begitu banyak pemula-pemula. Jadi bagi pemula yang menggunakan satu atau dua kali (narkoba) ini kita arahkan atau kita assesment, kita rawat inap atau rawat jalan," katanya.

Faisal menjelaskan, bagi pelaku penyalahgunaan narkoba yang kondisi keluarganya tergolong mampu secara ekonomi maka disarankan pelaku pengguna pemula tersebut untuk menjalani rawat inap. Sedangkan keluarga yang tidak mampu secara  ekonomi akan melakukan rawat jalan.

"Yang tidak mampu ya, dengan ada kapasitas keuangan kami maka akan kami rawat jalan, itu tidak dipungut bayaran. Kemudian kita juga bekerjasama dengan dinas kesehatan disini, kita minta menambah uang untuk perawatan inap yang ada di rumah sakit jiwa (RSJ Banda Aceh,red) itu," katanya.

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019