Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh menyatakan seorang anak berkewarganegaraan ganda memilih menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Junarlis di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan anak berkewarganegaraan ganda tersebut bernama Ibrahim.
"Ibrahim, menjalani sidang pewarganegaraan di Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Jumat (14/6). Ibrahim memilih menjadi warga negara Indonesia karena mengaku nyaman tinggal di Aceh," kata Junarlis.
Ibrahim yang lahir di Malaysia. Ibrahim merupakan anak dari perkawinan campuran antarnegara. Ibunya, warga negara Indonesia dari Provinsi Aceh. Sedangkan ayahnya, warga negara Malaysia,
Junarlis mengatakan Ibrahim tumbuh dan besar di provinsi ujung barat Indonesia tersebut. Ibrahim dalam sidang kewarganegaraan ganda memilih menjadi warga negara Indonesia karena sudah terbiasa tinggal di Aceh.
"Perkawinan campuran antarnegara membuat Ibrahim menjadi anak berkewarganegaraan ganda. Ibrahim akhirnya memilih menjadi warga negara Indonesia," kata Junarlis.
Dalam sidang pewarganegaraan, kata dia, Ibrahim mampu melewati tes dengan baik. Ibrahim juga bisa menjawab pertanyaan tentang sejarah Indonesia hingga pengetahuan umum tentang Indonesia lainnya.
Menurut Junarlis, hasil sidang pewarganegaraan tersebut akan diteruskan ke Kemenkumham RI. Untuk selanjutnya dikeluarkan surat keputusan penetapan warga negara Indonesia
Kemenkumham Aceh hanya memfasilitasi penilaian secara formil saja. Setelah melakukan wawancara, seluruh tim menandatangani berita acara sidang pewarganegaraan. Selanjutnya, hasil akan diputuskan oleh pusat atau Kemenkumham RI," kata Junarlis.