Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, kini menerapkan pemutihan denda terhadap 108.000 wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diatas lima tahun.

"Dengan adanya program pemutihan denda pajak ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk melunasi PBB-P2 mengalami peningkatan," kata Kepala Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat, Zulyadi kepada ANTARA, Rabu.

Baca juga: Pemkab berhasil kendalikan kenaikan harga beras di Aceh Barat

Menurutnya, program tersebut sudah diluncurkan sejak tahun 2018 lalu sehingga sangat memudahkan masyarakat dalam melunasi kewajibannya terhadap aset tanah dan bangunan yang dimiliki.

Ia menjelaskan, setiap wajib pajak yang akan melakukan pembayaran PBB-P2 yang telah menunggak selama enam hingga sepuluh tahun lamanya maka pajak yang wajib dibayarkan hanyalah pajak pokok tanpa harus membayar denda akibat keterlambatan melakukan pembayaran.

Baca juga: 5.965 anak di Aceh Barat sudah punya kartu identitas

Sedangkan biaya denda diatas lima tahun, tidak perlu dibayarkan karena sudah dilakukan pemutihan oleh pemerintah daerah.

"Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program pemutihan ini, agar segera melunasi kewajibannya dan tidak perlu membayar denda tunggakan diatas lima tahun," kata Zulyadi.

Selama ini, pungutan PBB-P2 merupakan salah satu sumber keuangan pemerintah daerah sebagai pendapatan daerah (PAD) yang digunakan untuk berbagai keperluan masyarakat di bidang pembangunan, kesejahteraan, pemberdayaan ekonomi serta aneka kebutuhan masyarakat lainnya, tambahnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019