Para sopir angkutan dum truk di Kabupaten Bener Meriah diingatkan untuk selalu memakai penutup bak kendaraan saat beraktifitas membawa bahan material melewati jalan raya, agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
Hal itu disampaikan, Kasat Lantas Polres Bener Meriah AKP Syabirin SH Msi di Mapolres setempat, menjawab pertanyaan wartawan terkait gelar Operasi Zebra Rencong 2019 yang dimulai Rabu (23/10).
Menurut Syabirin, kendaraan dum truk yang melanggar ketentuan tersebut akan menjadi salah satu target sasaran dalam gelar Operasi Zebra Rencong 2019.
"Yang melanggar tetap kita tindak, kita tilang. Karena sudah ada Undang-Undangnya, UU No 2 Tahun 2009," kata AKP Syabirin.
Dalam hal ini, kata Syabirin, pihaknya juga sudah memberikan sosialisasi kepada para sopir angkutan dum truk di daerah itu pada Senin (21/10), agar para sopir dapat mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Sosialisasi sudah kita berikan kemarin kepada 200 supir dum truk di Kabupaten Bener Meriah ini. Juga saat itu kita sekaligus memberi tahukan kepada mereka bahwa akan digelar Operasi Zebra selama 14 hari mulai 23 sampai 5 November 2019," ujarnya.
Syabirin menjelaskan bahwa sebelum gelar Operasi Zebra Rencong 2019 yang dimulai hari ini, pihaknya juga sudah melakukan sosialiasi dan pemberitahuan kepada masyarakat lewat pemasangan spanduk, juga melakukan pertemuan langsung dengan para kepala desa serta komunitas sopir angkutan dum truk di daerah itu.
"Jadi untuk para reje (kepala desa) kita minta untuk menyampaikan kembali kepada masyarakatnya agar tertib berlalu lintas," tutur Syabirin.
Sementara terkait pelaksanaan Operasi Zebra Rencong 2019 selama 14 hari kedepan, AKP Syabirin menyampaikan bahwa dalam hal ini pihaknya akan langsung melakukan penindakan terhadap para pengendara yang melanggar ketentuan tertib lalu lintas.
"Untuk pelanggaran langsung kita tindak, kita tilang. Kita koordinasi dengan pihak pengadilan untuk sidang ditempat," ucapnya.
Karena itu, Syabirin mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi ketentuan tertib berlalu lintas di jalan raya demi keselamatan bersama dan terciptanya kenyamanan berkendara.
"Tidak melawan arus, bawa SIM dan STNK, pakai helm, kaca spion, dan plat nomor kendaraan. Untuk kendaraan roda empat pakai sabuk pengaman, bawa kotak P3K, dan segitiga pengaman," kata AKP Syabirin.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Hal itu disampaikan, Kasat Lantas Polres Bener Meriah AKP Syabirin SH Msi di Mapolres setempat, menjawab pertanyaan wartawan terkait gelar Operasi Zebra Rencong 2019 yang dimulai Rabu (23/10).
Menurut Syabirin, kendaraan dum truk yang melanggar ketentuan tersebut akan menjadi salah satu target sasaran dalam gelar Operasi Zebra Rencong 2019.
"Yang melanggar tetap kita tindak, kita tilang. Karena sudah ada Undang-Undangnya, UU No 2 Tahun 2009," kata AKP Syabirin.
Dalam hal ini, kata Syabirin, pihaknya juga sudah memberikan sosialisasi kepada para sopir angkutan dum truk di daerah itu pada Senin (21/10), agar para sopir dapat mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Sosialisasi sudah kita berikan kemarin kepada 200 supir dum truk di Kabupaten Bener Meriah ini. Juga saat itu kita sekaligus memberi tahukan kepada mereka bahwa akan digelar Operasi Zebra selama 14 hari mulai 23 sampai 5 November 2019," ujarnya.
Syabirin menjelaskan bahwa sebelum gelar Operasi Zebra Rencong 2019 yang dimulai hari ini, pihaknya juga sudah melakukan sosialiasi dan pemberitahuan kepada masyarakat lewat pemasangan spanduk, juga melakukan pertemuan langsung dengan para kepala desa serta komunitas sopir angkutan dum truk di daerah itu.
"Jadi untuk para reje (kepala desa) kita minta untuk menyampaikan kembali kepada masyarakatnya agar tertib berlalu lintas," tutur Syabirin.
Sementara terkait pelaksanaan Operasi Zebra Rencong 2019 selama 14 hari kedepan, AKP Syabirin menyampaikan bahwa dalam hal ini pihaknya akan langsung melakukan penindakan terhadap para pengendara yang melanggar ketentuan tertib lalu lintas.
"Untuk pelanggaran langsung kita tindak, kita tilang. Kita koordinasi dengan pihak pengadilan untuk sidang ditempat," ucapnya.
Karena itu, Syabirin mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi ketentuan tertib berlalu lintas di jalan raya demi keselamatan bersama dan terciptanya kenyamanan berkendara.
"Tidak melawan arus, bawa SIM dan STNK, pakai helm, kaca spion, dan plat nomor kendaraan. Untuk kendaraan roda empat pakai sabuk pengaman, bawa kotak P3K, dan segitiga pengaman," kata AKP Syabirin.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019